Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Metropolitan

Pemkot Sampaikan Belasungkawa Insiden Kecelakaan Mobil Damkar di Bantargebang

×

Pemkot Sampaikan Belasungkawa Insiden Kecelakaan Mobil Damkar di Bantargebang

Sebarkan artikel ini

Pemerintah Kota Bekasi menyampaikan belasungkawa atas insiden kecelakaan melibatkan truk pemadam kebakaran yang menuju ke lokasi kebakaran pabrik di Cikiwul, Bantargebang pada Sabtu pagi, 8 April 2023. Dalam kecelakaan di Jalan Caringin, Bojongmenteng, Rawalumbu, seorang pemotor tutup usia akibat benturan ketika truk damkar melintas.

“Kami ke rumah duka menyampaikan berita duka, sebagai bentuk empati kami juga hadir menyampaikan bela sungkawa, tentunya bertanggung jawab untuk mengikuti proses proses selanjutnya,” kata Kabid Pemadam Kebakaran, Koswara kepada wartawan, Sabtu (08/04/2023).

Scroll Ke Bawah Untuk Melanjutkan
Advertisement

Ia menuturkan, truk damkar keluar dari markas di Rawalumbu menuju ke lokasi kebakaran. Armada menargetkan segera tiba di lokasi begitu menerima laporan adanya peristiwa kebakaran.

Dalam SOP-nya, truk berjalan dengan membunyikan sirine, tentunya tetap memperhatikan keselamatan di jalan. Rupanya di jalan ada insiden kecelakaan, sepeda motor korban mengalami benturan dan terjadi laka lantas. Korban meninggal dunia di lokasi kejadian.

Plt Wali Kota Bekasi Tri Adhianto menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga. Tri juga telah berkunjung ke rumah duka untuk takziah selaligus memberikan santunan.

“Saya menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya, atas insiden tersebut, tentulah musibah ini bukan keinginan kita, melainkan suratan takdir yang sudah digariskan Allah SWT, semoga almarhum diampuni dosa-dosanya diterima amal ibadahnya, dan semoga keluarga korban dapat diberikan ketabahan dalam menghadapi ujian ini,” kata Tri Adhianto dalam siaran pers yang diterbitkan Humas Setda Kota Bekasi. (bams)

Example 120x600
Metropolitan

“Enam bulan sebelum masa berlaku ijin operasional berakhir kami sudah mengajukan perpanjangan ijin operasional melalui OSS (Online Single Submission) sistem perijinan terintegrasi, karena RSUD CAM ini kelas B, maka yang mengeluarkan izin dari Pemerintah Daerah Provinsi”, terangnya dikutip, Rabu, 14 Mei 2025.