Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Metropolitan

PLT Wali Kota Serahkan Alat Rekam Cetak Adminduk Tahap 2

×

PLT Wali Kota Serahkan Alat Rekam Cetak Adminduk Tahap 2

Sebarkan artikel ini

BEKASI- Pelaksana Tugas (Plt.) Wali Kota Bekasi menyerahkan alat rekam cetak adminduk dalam upaya komitmen pelayanan adminduk terintegritas on the spot berbasis Kelurahan (Patriot Beken) kepada perwakilan Kelurahan dari tiap Kecamatan di Kota Bekasi, Senin (03/04/2023).

Sebelumnya Patriot Beken ini sudah dilaksanakan pada 22 Agustus 2022 untuk 12 Kelurahan, dan pada tahap 2 ini diserahkan kembali ke 12 Kelurahan.

Scroll Ke Bawah Untuk Melanjutkan
Advertisement

Plt. Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto berharap, agar semua Kelurahan di Kota Bekasi bisa mendapatkan alat rekam cetak dengan cepat agar warga mendapat pelayanan dan kebutuhannya jadi lebih cepat.

“Setelah ini, tidak ada lagi pelayanan adminduk yang memakan waktu lama. Kebutuhan amsyarakat terkait adminduk harus dilayani dengan cepat. Nanti bertahap semua kelurahan dapat,” tandasnya.

Dalam Gerakan Indonesia Sadar Adminduk (GISA) dengan pencapaian tertinggi layanan adminduk di Kota Bekasi tahap 2. Berikurt 12 Keluarahan yang mendapat alat rekam cetak adminduk dianataranya :

1. Kelurahan Aren Jaya Kecamatan Bekasi Timur

2. Kelurahan Kota Baru Kecamatan Bekasi Barat

3. Kelurahan Harapan Jaya Kecamatan Bekasi Utara

4. Kelurahan Jakamulya Kecamatan Bekasi Selatan

5. Kelurahan Pengasinan Kecamatan Rawalumbu

6. Kelurahan Harapan Mulya Kecamatan Medan Satria

7. Kelurahan Sumur Batu Kecamatan Bantargebang

8. Kelurahan Jatibening Kecamatan Pondok Gede

9. Kelurahan Jatirangga Kecamatan Jatisampurna

10. Kelurahan Mustikasari Kecamatan Mustika Jaya

11. Kelurahan Jatiasih Kecamatan Jatiasih

12. Kelurahan Jatiwarna Kecamatan Pondok Melati.

(ADV HUMAS/Bams)

Example 120x600
Metropolitan

“Total ditanggal 3 Oktober itu kita melakukan pemeriksaan sikologis dan pemeriksaan pekerja sosial itu kepada empat korban. Hasilnya itu kita sampaikan ke polres yang akan menguatkan bukti. Kalau diundang-undang TPKS dijelaskan alat bukti itu selain pengakuan korban, visum ada juga surat keterangan ahli baik oleh psikolog klinis, psikiater atau kedokteran jiwa,” kata Fahrul di Cikarang Pusat, Selasa, 08 Oktober 2024.

Metropolitan

“Ternyata stok yang masuk tidak sebanding dengan permintaan artinya suplainya lebih tinggi dari pada demain ternyata mengakibatkan harga hampir 80% harga dibawah Harga Eceran Tertinggi (HET),” ucap Helmi di Tambun Selatan, Rabu, 02 Oktober 2024.