Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Metropolitan

Tempat Hiburan Malam Wajib Tutup H-3 Ramadhan

×

Tempat Hiburan Malam Wajib Tutup H-3 Ramadhan

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi tempat hiburan malam (Image : Istimewa)

Pemerintah Kota Bekasi mewajibkan kepada tempat hiburan malam (THM) di Kota Bekasi tutup H-3 jelang bulan Ramadhan 1444 H.

Hal tersebut sesuai dengan Surat Edaran Pemkot Bekasi nomor 532/235-Disparbudpar tentang Tata Tertib Pelaku Usaha Jasa Kepariwisataan dan Hiburan Umum.

Scroll Ke Bawah Untuk Melanjutkan
Advertisement

Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kota Bekasi, Abi Hurairah mengatakan, sedikitnya ada 8 jenis tempat hiburan malam yang harus tutup h-3 jelang bulan Ramadhan 2023.

“Penyelenggaraan usaha kepariwisataan yang meliputi klab malam, panti pijat, karaoke, musik hidup, pub, billiard, panti mandi uap/sauna/spa dan hiburan umum lainnya yang dapat menganggu berlangsungnya ibadah puasa,” katanya di Bekasi, Kamis 16 Maret 2023.

Abi menyebut tempat hiburan malam tersebut harus tutup sampai dengan H+ 3 Hari Raya Idul Fitri.

“Harus tutup mulai sejak tiga hari sebelum bulan suci Ramadan, sampai dengan tiga hari setelah Hari Raya Idulfitri,” ujarnya.

Selain itu, demi menjaga toleransi beragama, sejumlah tempat makan juga diimbau agar tidak terlihat oleh pandangan umum.

Abi mengatakan, adanya peraturan tersebut bisa ditaati oleh pihak terkait. Sebab, akan ada sanksi untuk pihak yang tidak mengikuti peraturan yang berlaku.

“Apabila tidak mentaati surat edaran ini maka akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku,” ujarnya. (mae)

Example 120x600
Metropolitan

“Alhamdulillah, hari ini kami dari Dinas Pemadam Kebakaran Kota Bekasi mendapatkan apresiasi dari Pemerintah Kota Bekasi. Tugas ini memang tugas kita sehari-hari dalam rangka memberikan pelayanan kepada masyarakat. Kemudian, hal-hal yang menyangkut kepada penyelamatan tentunya lebih diutamakan,” kata Abi dikutip Bekasiguide.com, Senin 30 Juni 2025.

Metropolitan

“Ini satu apresiasi pemerintah Kota Bekasi kepada para petugas yang begitu responsif dan tentu tidak memilih-milih terkait dengan tugas pokok dan fungsinya. Karena kalau berdasarkan tugas-tugas fungsinya, itu bukan bagian dari tugas-tugas pemadam kebakaran secara tupoksi, tapi lebih mengutamakan tugas-tugas kemanusiaan,” kata Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto dikutip Bekasiguide.com, Senin 30 Juni 2025.