Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Metropolitan

Tempat Hiburan Malam Wajib Tutup H-3 Ramadhan

×

Tempat Hiburan Malam Wajib Tutup H-3 Ramadhan

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi tempat hiburan malam (Image : Istimewa)

Pemerintah Kota Bekasi mewajibkan kepada tempat hiburan malam (THM) di Kota Bekasi tutup H-3 jelang bulan Ramadhan 1444 H.

Hal tersebut sesuai dengan Surat Edaran Pemkot Bekasi nomor 532/235-Disparbudpar tentang Tata Tertib Pelaku Usaha Jasa Kepariwisataan dan Hiburan Umum.

Scroll Ke Bawah Untuk Melanjutkan
Advertisement

Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kota Bekasi, Abi Hurairah mengatakan, sedikitnya ada 8 jenis tempat hiburan malam yang harus tutup h-3 jelang bulan Ramadhan 2023.

“Penyelenggaraan usaha kepariwisataan yang meliputi klab malam, panti pijat, karaoke, musik hidup, pub, billiard, panti mandi uap/sauna/spa dan hiburan umum lainnya yang dapat menganggu berlangsungnya ibadah puasa,” katanya di Bekasi, Kamis 16 Maret 2023.

Abi menyebut tempat hiburan malam tersebut harus tutup sampai dengan H+ 3 Hari Raya Idul Fitri.

“Harus tutup mulai sejak tiga hari sebelum bulan suci Ramadan, sampai dengan tiga hari setelah Hari Raya Idulfitri,” ujarnya.

Selain itu, demi menjaga toleransi beragama, sejumlah tempat makan juga diimbau agar tidak terlihat oleh pandangan umum.

Abi mengatakan, adanya peraturan tersebut bisa ditaati oleh pihak terkait. Sebab, akan ada sanksi untuk pihak yang tidak mengikuti peraturan yang berlaku.

“Apabila tidak mentaati surat edaran ini maka akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku,” ujarnya. (mae)

Example 120x600
Metropolitan

“Kita sudah melakukan asesmen dan untuk memeriksa psikologisnya dan hasilnya memang kita temukan ternyata anak-anak sebelum melakukan tindakan yang mereka lakukan adalah mereka sudah mengkonsumsi atau menonton tayangan pornografi,” kata Novrian dikutip Bekasiguide.com, Jumat 13 Juni 2025.

Metropolitan

“Tenaga kesehatan adalah garda terdepan pelayanan publik. Tidak seharusnya mereka dibiarkan menunggu haknya selama berbulan-bulan. Saya minta manajemen rumah sakit segera menuntaskan masalah ini tanpa penundaan lagi,” tegas Tri dalam keterangannya dikutip bekasiguide.com pada Kamis, 29 Mei 2025.