Rabu, Desember 6, 2023
BerandaMetropolitanTempat Hiburan Malam Wajib Tutup H-3 Ramadhan

Tempat Hiburan Malam Wajib Tutup H-3 Ramadhan

caption : Ilustrasi tempat hiburan malam (Image : Istimewa)

-

Pemerintah Kota Bekasi mewajibkan kepada tempat hiburan malam (THM) di Kota Bekasi tutup H-3 jelang bulan Ramadhan 1444 H.

Hal tersebut sesuai dengan Surat Edaran Pemkot Bekasi nomor 532/235-Disparbudpar tentang Tata Tertib Pelaku Usaha Jasa Kepariwisataan dan Hiburan Umum.

Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kota Bekasi, Abi Hurairah mengatakan, sedikitnya ada 8 jenis tempat hiburan malam yang harus tutup h-3 jelang bulan Ramadhan 2023.

“Penyelenggaraan usaha kepariwisataan yang meliputi klab malam, panti pijat, karaoke, musik hidup, pub, billiard, panti mandi uap/sauna/spa dan hiburan umum lainnya yang dapat menganggu berlangsungnya ibadah puasa,” katanya di Bekasi, Kamis 16 Maret 2023.

Abi menyebut tempat hiburan malam tersebut harus tutup sampai dengan H+ 3 Hari Raya Idul Fitri.

“Harus tutup mulai sejak tiga hari sebelum bulan suci Ramadan, sampai dengan tiga hari setelah Hari Raya Idulfitri,” ujarnya.

Selain itu, demi menjaga toleransi beragama, sejumlah tempat makan juga diimbau agar tidak terlihat oleh pandangan umum.

Abi mengatakan, adanya peraturan tersebut bisa ditaati oleh pihak terkait. Sebab, akan ada sanksi untuk pihak yang tidak mengikuti peraturan yang berlaku.

“Apabila tidak mentaati surat edaran ini maka akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku,” ujarnya. (mae)

Related articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti
3,912PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
spot_img

Latest posts