BEKASI- Seorang pemuda beinisial MR (23) dibekuk pihak kepolisian Polres Metro Bekasi Kota lantaran didapati menjadi pemasok atau produsen rumahan (home industry) narkoba jenis tembakau sintetis (sinte).
Penggerebekan dilakukan dirumah pelaku berlokasi di Perumahan Villa Permata, Sumberjaya, Kecamatan Tambun Selatan, pada Selasa (21/02/2023). Di rumah tersebutlah pelaku meracik barang haram tersebut.
Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol. Hengki mengatakan, pada penggerebekan ditemukan total ada sekitar 12,67 kilogram tembakau sinte, yang disimpan pada tempat atau wadah yang berbeda-beda.
“Mengamankan 3 box narkoba sintesis dgn berat bruto 9 kg, 3 bungkus narkoba sintesis dan 4 bungkys plastik merah berisikan sinte dgn berat 2 kg. Ditotal barang bukti beratnya 12.676 atau 12,67 kg tembakau sinte,” kata Hengki, saat konferensi pers, Senin (27/02/2023).
Hengki mengatakan, pelaku memasarkan barang haram tersebut melalui media sosial Instagram, untuk kemudian menyepakati tempat transaksinya.
“Kalau ada yang pesan nanti ketemu di tkp, nanti di foto. Sistem tempel,” jelas Hengki.
Pelaku yang berstatus sebagai Sarjana Akuntasi itu menjual narkoba tembakau sintetis dengan mematok harga Rp100 ribu per gram.
Selain mengamankan belasan narkoba jenis sinte, polisi juga mengamankan barang bukti lainnya seperti, satu buah panci, dua teko, dua toples kecil, satu mesin mixer, satu masker, gas serta sejumlah bahan baku lainnya.
Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 112 ayat 2 berlapis Pasal 113 ayat 2 dan Pasal 114 ayat 2 tentang narkotika.
“Ancaman pidana 20 tahun penjara. Ancaman pidana seumur hidup, dan sampai hukuman mati,” pungkasnya. (Mae)