BEKASI- Mantan Camat Bekasi Timur berinisial CM dilaporkan ke Polres Metro Bekasi Kota atas dugaan tindak asusila yang dilakukanya kepada anak tirinya yang masih berusia 11 tahun.
Hal tersebut disampaikan oleh bibi korban berinisial EL. Ia mengaku bahwa informasi tersebut ia dapatkan langsung dari korban.
El mengatakan, korban mengaku bahwa tindakan asusila yang dilakukan ayah tirinya sudah terjadi sejak ia kelas 2 SD.
“Kronolognya saat anak ini (korban) mengadu kepada saya kalau dia dari kelas 2 SD sampai kelas 6 SD dicabuli,” kata El, Rabu (22/02/2023).
El mengatakan, dirinya tak menyangka bahwa keponakannya telah menjadi korban tindakan bejat ayah tirinya.
Hal yang lebih mengejutkan bagi El, bahwa korban mengaku ibu kandungnya mengetahui perbuatan bejat suaminya terhadap korban. Mirisnya, sang ibu hanya bersikap biasa saja.
“Anaknya menjawab bahwa mamanya mengetahui kejadian ini. Anak itu menjawab lagi hal itu biasa jangan didekati si papih.
Selain mendapat pencabulan, El juga mengatakan bahwa korban juga menerima tindak kekerasan.
Atas kejadian tersebut, El menyebut bahwa terduga pelaku telah dilaporkan ke pihak kepolisian.
“Sudah melaporkan ke Polres Metro Bekasi Kota,” tutupnya.