Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Metropolitan

Ahli Waris Jatikarya Sambangi PN Bekasi

×

Ahli Waris Jatikarya Sambangi PN Bekasi

Sebarkan artikel ini

BEKASI- Sejumlah warga yang terlibat polemik pembangunan proyek tol Cimanggis-Jatikarya, Bekasi kembali mendatangi kantor Pengadilan Negeri (PN) Kota Bekasi, pada Senin (13/02/2023), guna mendapatkan kejelasan hak ganti rugi.

“Kami datang kesini menanyakan perkembangan persoalan status tanah kami yang sampai saat ini belum di eksekusi seperti itu,” kata salah satu ahli waris, Gunun, Senin (13/02/2023).

Scroll Ke Bawah Untuk Melanjutkan
Advertisement

Namun, kehadiran para ahli wahris belum mendapat hasil. Sebab Ketua Pengadilan Negeri Kota Bekasi berhalangan hadir karena sedang menghadiri rapat di Mahkamah Agung (MA).

“Karena hari ini masih masuk akal menurut kami karena ketua PN lagi rapat koordinasi persoalan kami ya kami ikuti dalam artian kami akan pulang menunggu kabar untuk selanjutnya,” jelasnya.

Gunun menyebut bahwa meskipun ketua PN hari ini berhalangan hadir, para ahli waris akan tetap menunggu kepadtian dari Pengadilan Negeri terkait hak mereka atas ganti rugi pembebasan lahan.

“Jadi kami menunggu, menunggu kepastian. Tapi di balik itu ya kami enggak mau seperti terhadulu sabar sabar sabar yang ujungnya enggak ada ujung pangkalnya, kalau semua seperti yang dulu dulu sampai kiamat persoalan kami tidak bakal selesai,” ucap Gunun.

Perlu diketahui, berdasarkan dengan putusan Mahkamah Agung No.218 PK/PDT2008 tanggal 28 November 2008 dan Putusan PK II No.815/PDT/2018 Desember 2019, lahan yang dibangun jalan tol Cimanggis-Cibitung tepatnya di Gerbang Tol Jatikarya sepenuhnya telah dimenangkan oleh ahli waris.

Namun hingga saat ini, para ahli waris belum menerima hak atas ganti rugi dari pembebasan lahan Tol Jatikarya. (mae)

Example 120x600
Metropolitan

“Total ditanggal 3 Oktober itu kita melakukan pemeriksaan sikologis dan pemeriksaan pekerja sosial itu kepada empat korban. Hasilnya itu kita sampaikan ke polres yang akan menguatkan bukti. Kalau diundang-undang TPKS dijelaskan alat bukti itu selain pengakuan korban, visum ada juga surat keterangan ahli baik oleh psikolog klinis, psikiater atau kedokteran jiwa,” kata Fahrul di Cikarang Pusat, Selasa, 08 Oktober 2024.

Metropolitan

“Ternyata stok yang masuk tidak sebanding dengan permintaan artinya suplainya lebih tinggi dari pada demain ternyata mengakibatkan harga hampir 80% harga dibawah Harga Eceran Tertinggi (HET),” ucap Helmi di Tambun Selatan, Rabu, 02 Oktober 2024.