Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran mengatakan, penyidik telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus menghilangkan nyawa tiga orang di kontrakan di Ciketing Udik, Bantargebang.
Ada tiga orang yang meninggal, yaitu ibu dan dua anak warga asal Cianjur, Jawa Barat. Sementara ketiga tersangka masing-masing Wowon (suami sambung korban meninggal), Solihin, dan Dede.
Polisi menangkap Wowon dan Solohin di Cianjur, sedangkan Dede di RS Bantargebang. Demikian dalam rilis di Mapolda Metro Jaya sore tadi.
Kapolda mengatakan modusnya tersangka menuangkan racun tikus dan hama ke minuman, korban lalu mengkonsuminya. Dari lima orang yang mengkonsumsi di dalam satu kontrakan, dua selamat.
Keduanya anak berusia lima tahun karena hanya konsumsi sedikit, juga Dede yang juga menjadi tersangka selamat karena minum sedikit, sekarang dalam perawatan di RS Polri.
Motifnya, kata dia, karena para korban ini mengetahui peristiwa menghilangkan nyawa beberapa orang. Di Cianjur 4 orang, di wilayah lain 2, salah satunya Garut. Total sementara jumlah korban ada sembilan baik di Bekasi dan Cianjur dan Garut.
Korban di Bekasi ini, kata Kapolda, dianggap berbahaya dan berpotensi membongkar kejahatan tersangka.
Sementara itu, motif menghilangkan nyawa di Cianjur dan beberapa tempat, adalah penipuan dengan modus tersangka menjadi paranormal, iming-iming bisa menggandakan uang. Korban-korban itu adalah orang yang terkena tipu tersangka.
Dirkrimum Polda Metrojaya masih mengembangkan kasus menghilangkan nyawa orang secara berantai ini. (adi)