Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Peristiwa

Polisi Ungkap Motif Pembunuhan Berantai dari Bekasi Hingga Cianjur

×

Polisi Ungkap Motif Pembunuhan Berantai dari Bekasi Hingga Cianjur

Sebarkan artikel ini

Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran mengatakan, penyidik telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus menghilangkan nyawa tiga orang di kontrakan di Ciketing Udik, Bantargebang.

Ada tiga orang yang meninggal, yaitu ibu dan dua anak warga asal Cianjur, Jawa Barat. Sementara ketiga tersangka masing-masing Wowon (suami sambung korban meninggal), Solihin, dan Dede.

Scroll Ke Bawah Untuk Melanjutkan
Advertisement

Polisi menangkap Wowon dan Solohin di Cianjur, sedangkan Dede di RS Bantargebang. Demikian dalam rilis di Mapolda Metro Jaya sore tadi.

Kapolda mengatakan modusnya tersangka menuangkan racun tikus dan hama ke minuman, korban lalu mengkonsuminya. Dari lima orang yang mengkonsumsi di dalam satu kontrakan, dua selamat.

Keduanya anak berusia lima tahun karena hanya konsumsi sedikit, juga Dede yang juga menjadi tersangka selamat karena minum sedikit, sekarang dalam perawatan di RS Polri.

Motifnya, kata dia, karena para korban ini mengetahui peristiwa menghilangkan nyawa beberapa orang. Di Cianjur 4 orang, di wilayah lain 2, salah satunya Garut. Total sementara jumlah korban ada sembilan baik di Bekasi dan Cianjur dan Garut.

Korban di Bekasi ini, kata Kapolda, dianggap berbahaya dan berpotensi membongkar kejahatan tersangka.

Sementara itu, motif menghilangkan nyawa di Cianjur dan beberapa tempat, adalah penipuan dengan modus tersangka menjadi paranormal, iming-iming bisa menggandakan uang. Korban-korban itu adalah orang yang terkena tipu tersangka.

Dirkrimum Polda Metrojaya masih mengembangkan kasus menghilangkan nyawa orang secara berantai ini. (adi)

Example 120x600
Peristiwa

“Kalau dari Pengadilan Cikarang mendukung aksi tersebut tetapi sidang hari ini masih ada, tapi yang berkaitan dengan yang mendesak aja misalnya ada permohonan, terus tahanan terbatas. Itu saja. Intinya mendukung saja,” ucap Juru bicara Pengadilan Negeri Cikarang Kelas II, Isnandar Nasution di Cikarang Pusat, Selasa, 08 Oktober 2024.

Peristiwa

“Modusnya ini agak menarik karna baru. MHS ini memanggil korban ke ruangannya dengan alasan bahwa si korban ini belum lancar dalam mengaji. Jadi dipanggil ke ruangan diajak berbicara hingga terjadi pelecehan dipegang bagian-bagian yang sensitif. Kemudian korban juga mendapatkan perlakuan yang kurang baik, badannya ditindih kemudian dicium,” terang Wiratama dikutip bekasiguide.com pada Sabtu, 05 Oktober 2024.

Peristiwa

“Setelah dilakukan penggeledahan kepada dua pelaku TAW dan FA terhadap barang bawaannya, ditemukan barang bukti berupa 4 bungkus plastik warna bening yang masing-masing berisikan narkotika jenis kristal sabu dengan berat 4.223 gram,” ucap Kapolres Metro Bekasi, Kombespol Twedi Aditya Bennyahdi di Cikarang Utara, Jumat, 04 Oktober 2024.