BEKASI- Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Kota Bekasi lakukan rotasi di komisi – komisi DPRD Kota Bekasi. Hal tersebut Sesuai keputusan dan kesepakatan DPD PKS Kota Bekasi.
Ketua DPD PKS Kota Bekasi, Heri Koeswara menuturkan, perubahan struktur itu domainnya partai. ‘’Partai itu punya wewenang untuk mengusulkan dan melaksanakan, biar pelaksanaan kegiatan jalan dan DPRD jalan,’’ ucapnya pada Minggu (01/01/2023).
Dirinya menuturkan semoga perubahan ini dapat berjalan sesuai yang diinginkan serta kedepan lebih baik.”Penyegaran, semoga kedepan lebih baik dalam menjalankan amanah sesuai bidang komisi masing masing,” tuturnya.
Ketua DPRD Kota Bekasi, Saifuddaulah mengatakan untuk mengubah ini komisi, minimal bisa dilakukan dalam waktu satu tahun, masa pengabdian. Dan untuk Bamus bisa 2,5 tahun.
“Ini dilakukan sesuai dengan mekanisme dan ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Oleh sebab itu, perubahan dalam susunan keanggotaan ini bisa dilakukan, atas hasil evaluasi yang dilakukan oleh masing-masing fraksi dan partai yang ada di DPRD Kota Bekasi.
“Ini perlu dilakukan Fraksi sebagai bentuk penyegaran, dan pengetahuan anggota, agar anggota ini merasakan komisi yang berbeda,” jelas dia..
Ia menginginkan, setiap anggota bisa berganti susunan keanggotaannya di komisi. Agar, setiap anggota DPRD Kota Bekasi dapat memiliki pengetahuan baru dan menambah wawasan terhadap permasalahan yang baru.
Karena menurut dia masing-masing komisi memiliki mitra Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang berbeda, sehingga dinamika dan perbaikan kinerja dia berharap bisa lebih baik.
Ia mengatakan bahwa dalam perubahan susunan Komisi ini merupakan wewenang penuh partai melalui Fraksi. Sebagai ketua DPRD Kota Bekasi pihaknya hanya menerima masukan dan menetapkan tanpa boleh melakukan evaluasi terhadap usulan Fraksi.
“Penempatan anggota ini adalah murni kewenangan partai. Kami meyakini, bahwa partai pasti melakukan evaluasi seusai dengan kompetensi dan kemampuan anggotanya,” tandas dia. (Bams)