Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Metropolitan

Bea Cukai Bekasi Musnahkan Jutaan Barang Ilegal

×

Bea Cukai Bekasi Musnahkan Jutaan Barang Ilegal

Sebarkan artikel ini

Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Bekasi, memusnahkan Barang yang menjadi Milik Negara (BMN), hasil penindakan di bidang kepabeanan dan cukai berupa Barang Kena Cukai (BKC) Hasil Tembakau (HT) dan Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA), Rabu (21/12/2022).

Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean (KPPBC TMP) A Bekasi, Yanti Sarmuhidayant, mengatakan ada lebih dari 4 juta barang dan 123 liter minuman keras (miras) ilegal yang dimusnahkan.

Scroll Ke Bawah Untuk Melanjutkan
Advertisement

“Yang dimusnahkan berupa 4.371.222 batang rokok ilegal. Pada kesempatan yang sama Bea Cukai Bekasi juga musnahkan MMEA ilegal sebanyak 123,66 liter,” katanya kepada wartawan, Rabu (21/12/2022).

Yanti menyebut, nilai rokok ilegal yang dimusnahkan mencapai Rp4.664.305.100. Akibatnya, negara berpotensi alami kerugiam mencapai Rp2,6 miliar.

“Nilai seluruh BKC HT Ilegal yang dimusnahkan tersebut sebesar Rp4.664.305.100 dan potensi kerugian negara sebesar Rp2.629.270.454,” jelasnya.

Kegiatan pemusnahan BKC HT Ilegal telah mendapat persetujuan untuk dimusnahkan, sesuai surat persetujuan Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara. Rokok dan miras ilegal tersebut merupakan barang hasil penindakan di Kota dan Kabupaten Bekasi sepanjang 2022.

“Operasi gempur rokok ilegal dan operasi penindakan rutin Bea Cukai Bekasi di wilayah Kota dan Kabupaten Bekasi selama 2022. Ini adalah wujud kerja sama dan kolaborasi serta sinergi antar instansi dengan aparat penegak hukum,” ucapnya.

Atas temuan tersebut terdapat 11 perkara tindak pidana di bidang cukai, dengan tersangka berjumlah 12 orang yang telah mendapatkan putusan inkrah.

Yanti berharap, setelah pemusnahan barang bukti ilegal tersebut, dapat meningkatkan kesadaran konsumen akan produk legal, sehingga penerimaan cukai pun dapat meningkat.

“Penurunan peredaran barang ilegal juga diharapkan mampu meningkatkan permintaan terhadap produk legal yang pada akhirnya dapat meningkatkan kepatuhan pelaku usaha, mendorong produksi, distribusi, dan pemasaran produk legal sehingga diharapkan mampu meningkatkan penerimaan cukai,” tandasnya.

Example 120x600
Metropolitan

“Total ditanggal 3 Oktober itu kita melakukan pemeriksaan sikologis dan pemeriksaan pekerja sosial itu kepada empat korban. Hasilnya itu kita sampaikan ke polres yang akan menguatkan bukti. Kalau diundang-undang TPKS dijelaskan alat bukti itu selain pengakuan korban, visum ada juga surat keterangan ahli baik oleh psikolog klinis, psikiater atau kedokteran jiwa,” kata Fahrul di Cikarang Pusat, Selasa, 08 Oktober 2024.

Metropolitan

“Ternyata stok yang masuk tidak sebanding dengan permintaan artinya suplainya lebih tinggi dari pada demain ternyata mengakibatkan harga hampir 80% harga dibawah Harga Eceran Tertinggi (HET),” ucap Helmi di Tambun Selatan, Rabu, 02 Oktober 2024.