BEKASI- Polres Metro Bekasi Kota tidak memberikan larangan terkait adanya konser musik maupun pesta kembang api jelang natal dan tahun baru 2023.
Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Hengki mengatakan, gelaran konser musik maupun pesta kembang api diperbolehkan. Namun harus sesuai dengan mekanisme (bersyarat).
“Kalau misalnya ada konser musik kita akan berikan (izin) sesuai dengan mekanisme yang ada dan kita akan rekomendasikan ke polda,” kata Hengki, Selasa (13/11/2022).
Hengki mengatakan, pihak penyelenggara konser musik harus mampu memenuhi ketentuan-ketentuan yang berlaku. Agar keamanan saat acara berlangsung dapat terkendali dengan baik.
“Ada mekanismenya, diameter berapa, akan kita cek dulu. Supaya semua aman,” ucapnya.
Sementara itu, selain kegiatan konser musik dan pesta kembang api. Beberapa orang juga memanfaatkan momentum natal dan tahun baru untuk mudik ke kampung halaman.
Terkait hal tersebut, Hengki pun mengimbau masyarakat yang hendak mudik untuk terlebih dahulu melapor ke pihak terkait, guna mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan, seperti pencurian.
“Kalau ada masyarakat yang mudik, silahkan melapor kepada polsek atau polres dengan membawa surat menyurat estimasi mudik berapa lama,” kata Hengki. (mae)