Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Metropolitan

Demi Status Hukum, 187 Pasangan Nikah Massal

×

Demi Status Hukum, 187 Pasangan Nikah Massal

Sebarkan artikel ini

BEKASI- Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi menggelar acara nikah massal dengan diikuti oleh 187 pasangan yang belum memiliki administrasi kependudukan pernikahan mereka. Isbat 187 peserta nikah massal dilakukan pada pada Jumat 2 Desember 2022.

Kemudian pada Minggu (4/12/2022) bertepatan dengan CFD di Jalan Ahmad Yani acara semacam resepsi untuk para peserta nikah massal, yang diberi tema ‘Hajatan Keren Orang Bekasi’.

Scroll Ke Bawah Untuk Melanjutkan
Advertisement

Acara tersebut di awali dengan pawai 187 pasangan pengantin disertai lebih dari 1500 pengarak manten, juga dilengkapi dengan berbagai penampilan kebudayaan khas Kota Bekasi, seperti Tanjidor, Palang Pintu, tarian ngebesan, dan lainnya.

Plt. Wali Kota Bekasi mengatakan, para pasangan pengantin yang mengikuti acara ini adalah mereka yang terkendala secara finansial.

“Makanya hari ini kita buat semeriah mungkin, agar mereka merasakan momentum bahwa pernikahan itu dilihat oleh banyak orang, dirasakan banyak orang dikasih selamat dan doa oleh banyak orang,” kata Tri, Minggu (4/12/2022).

Tri menyebut, usia pernikahan peserta nikah massal sangat beragam dan yang paling tua ada yang sampai lebih dari 52 tahun.

“Usianya dari yang paling tua dari 52 tahun mereka menikah, ada yang 40 tahun, dan yang paling muda itu yang 12-15 tahun mereka menikah,” ucapnya.

Selain mendapat buku nikah, para peserta nikah massal juga mendapatkan kartu keluarga dan akte kelahiran untuk para anak-anak mereka. (Mae)

Example 120x600
Metropolitan

“Enam bulan sebelum masa berlaku ijin operasional berakhir kami sudah mengajukan perpanjangan ijin operasional melalui OSS (Online Single Submission) sistem perijinan terintegrasi, karena RSUD CAM ini kelas B, maka yang mengeluarkan izin dari Pemerintah Daerah Provinsi”, terangnya dikutip, Rabu, 14 Mei 2025.