Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Metropolitan

Warga Keluhkan Aksi Balap Liar di Jalan Protokol Ahmad Yani

×

Warga Keluhkan Aksi Balap Liar di Jalan Protokol Ahmad Yani

Sebarkan artikel ini

BEKASI- Warga mengeluhkan Jalan Protokol Ahmad Yani, Kota Bekasi kerap dijadikan trek ajang balap liar oleh sejumlah remaja pada malam hari.  Lokasi persisnya di depan Rumah Sakit Mitra Bekasi Barat.

Salah satu warga sekitar, Aji Wibowo mengatakan, aksi balap liat terjadi hampir setiap hari kecuali pada Sabtu dan Minggu.

Scroll Ke Bawah Untuk Melanjutkan
Advertisement

“Balap liar setiap hari terjadi, kecuali hari Sabtu dan malam Minggu. Kalau hari malam Minggu jarang terjadi, kebanyakan anak-anak muda pada nongkrong,” ujar Aji, Minggu (13/11/2022).

Aji mengatakan, para remaja biasanya memulai aksi balap liar, sekitar pukul 01.00 WIB.

Dikatakan Aji, meskipun tim patroli dari kepolisian sering melakukan patroli malam di lokasi sekitar kejadian. Namun, para remaja ini tak pernah kapok.

“Walaupun ada Patroli mereka (pelaku balap liar) balik lagi ketika petugas sudah tidak ada,” ujarnya.

Aji kemudian menerangkan, bahwa aksi balap liar sempat memakan korban, meski tidak sampai meninggal dunia.

Aji pun mengaku, aksi balap liar ini membuatnya merasa terganggu. Terlebih lagi menurutnya, hal tersebut juga mengganggu pasien di rumah sakit dekat lokasi kejadian.

“Merasa terganggu lah, yang lagi di rumah sakit itu sendiri. Waktu istirahat jadi berkurang karena bising,” tegasnya.

Menurut Aji, pihak terkait perlu melakukan pengamanan lebih ketat lagi, salah satunya dengan patroli rutin.

“Bisa dilakukan patroli rutin, karena kasian juga ketika ada warga yang lewat dan nantinya ada korban,” ucap Aji.

“Ini juga rumah sakit juga, kasian juga loh ketika pasien lagi istirahat terus ada balap liar jadi terganggu,” tandasnya. (Mae)

Example 120x600
Metropolitan

“Enam bulan sebelum masa berlaku ijin operasional berakhir kami sudah mengajukan perpanjangan ijin operasional melalui OSS (Online Single Submission) sistem perijinan terintegrasi, karena RSUD CAM ini kelas B, maka yang mengeluarkan izin dari Pemerintah Daerah Provinsi”, terangnya dikutip, Rabu, 14 Mei 2025.