BEKASI- Dinas Kesehatan Kota Bekasi bersama Polres Metro Bekasi Kota dan Ikatan Apoteker Indonesia, melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah apotek di kawasan Pasar Proyek Bekasi Junction, Bekasi Timur, terkait peredaran obat sirup, pada Senin (24/10/2022).
Penyidakan dilakukan guna memastikan obat yang dilarang peredarannya, yakni Termorex, Flurin DMP, Unibebi Cough Sirup, Unibebi Demam Sirup, dan Unibebi Demam Drops, tidak dijual ke masyarakat.
“Kita tadi sudah melakukan himbauan kepada masyarakat dan kepada sarana kefarmasian masyarakat tentang peredaran obat sirup. Kita melakukan himbauan tidak mengedarkan obat-obat yang diluar 133 obat yang sudah dirilis badan POM,” kata Subkoordinator Kefarmasian dan Alkes, Dinas Kesehatan Kota Bekasi, A. Rudi Hartono.
Senada dengan Dinkes, Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Hengki mengatakan, bagi obat-obatan yang belum di uji coba oleh Badan POM, untuk sementara obat-obat tersebut dikarantina dan tidak diperjualbelikan.
“Terhadap yang belum di uji BPOM, sudah ada surat imbauan dari kemenkes, dinkes sudah meneruskan kepada apotek apotek yang ada untuk dikarantina artinya tidak dijual dan diedarkan sambil menunggu dari kemenkes,” kata Kombes Hengki.
Hengki juga mengatakan, pihaknya akan mengambil tindakan tegas kepada pihak apoteker apabila masih mengedarkan obat-obat yang sudah dilarang.
“Ya akan melakukan tindakan ketika masih mengedarkan, seperti misalnya 5 yang masih diedarkan kami akan lakukan tindakan secara tegas. Selalu secara continue kita akan lakukan peninjauan-peninjauan ke apotek-apotek,” tandasnya. (mae)