BEKASI- Pelaksana Tugas (PLT) Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto diterpa kabar miring usai menggelar syukuran bersama para koleganya.
Acara syukuran itu, diisukan ada kaitannya dengan putusan Majelis Hakim di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Bandung terhadap Wali Kota non aktif Rahmat Effendi (RE) yang dijatuhi vonis 10 tahun penjara.
Menanggapi isu tak sedap itu, Tri lantang membantah bahwa hal tersebut tidaklah benar.
“Seminggu yang lalu ada rapat konsolidasi internal partai demokrasi Indonesia terkait dengan penetapan yang ditunjuk sebagai pengampu di masing-masing daerah pemilihan. Saya minta undangannya keluar dan disebar di hari selasa, tapi beberapa anggota dewan tidak bisa hadir karena harus kunker,” kata Tri, Jumat (14/10/2022).
Ketua DPC PDIP Kota Bekasi itu menyebut, hubungannya dengan mantan bosnya sudah seperti anak dengan bapak, sehingga tidak mungkin dirinya melakukan hal tak berempati itu.
“Ikatan batin saya dengan beliau rasanya seperti anak dan bapak. Jadi saya ga mungkin lah ya begitu,” kata Tri.
“Yang penting kita do’akan beliau diberikan kesehatan diberikan kekuatan,” tandas Tri.
Diketahui, acara syukuran tersebut dihadiri para pengurus, anggota Fraksi, dan seluruh Ketua PAC dan Ketua Ranting PDI P se- Kota Bekasi, dan berlangsung di kediaman Tri Adhianto pada Rabu (12/10/2022) lalu.