BEKASI – Pemerintah Kota Bekasi bersama dengan DPRD Kota Bekasi sedang menggodok aturan terkait ketertiban umum dan ketentraman masyarakat. Pembahasan tersebut dilakukan pansus 28 DPRD Kota Bekasi dengan ketua pansus Sodikin.
Anggota dewan dari fraksi Demokrat ini mengatakan bahwa saat ini proses pansus 28 sedang dalam tahap pembahasan awal,setelah sebelumnya kata dia sudah dilakukan ekspose (pemaparan) naskah akademik yang dilakukan oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkot Bekasi.
Sodikin mengatakan peraturan terkait ketertiban umum dan ketentraman masyarakat sebuah peraturan yang sangat penting. Karena akan masuk di hak dasar pelayanan masyarakat jadi seluruh sendi kehidupan masyarakat diatur disitu.
“Dalam peraturan ini nanti akan mengatur orang (manusia) maupun tindakan orangnya,” ucap pria berlogat kalem dan berkumis tipis ini.
Dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang dibahas di pansus 28 terdapat 67 pasal dengan 23 item yang mengatur manusia dan tindakannya di Kota Bekasi.
Beberapa hal yang menjadi pembahasan kata Sodikin, diantaranya adalah terkait keberadaan pak ogah. Pak ogah yang kerap di tengah jalan dalam mengatur lalu lintas yang bukan merupakan tugas mereka kata Sodikin nantinya akan ditertibkan dan diganti oleh petugas resmi dari Dinas Perhubungan Kota Bekasi.
“Bukan hanya itu dalam aturan ini pun diatur terkait pembuatan pembatas jalan (polisi tidur) agar tidak mengganggu ketentraman masyarakat,” jelasnya.
“Kemudian, nantinya pemilik mobil yang tidak memiliki garasi dan mengganggu jalan juga akan ditertibkan,” tukasnya.
Sementara itu Kepala Bidang Penegakan Perda Satpol PP Kota Bekasi, Saut Hutajulu menegaskan komitmen Satpol PP sebagai penegakan Peraturan Daerah.
“Karena memang tugas Satpol PP sesuai dengan amanat Undang-undang 23 tahun 2014 maupun pp 16 tahun 2018 tentang tugasnya Sapol PP adalah penegakan perda,” beber Saut.
Masih menurut Saut, jadi semua perda yang ada di Kota Bekasi penegaknya adalah Satpol PP.
“Jadi dasar inilah kita buat perda ini ketentriban umum dan ketentraman masyarakat,” jelasnya.
Adapun rumusan Raperda di pansus 28 ini, kata Saut sebelumnya merupakan naskah akademik yang diusulkan oleh OPD Satpol PP Kota Bekasi.
“Masih pembahasan bersama, dan dalam naskah akademik yang kami usulkan terdapat 67 pasal dengan 23 item yang diatur,” ucapnya.
Nantinya jika sudah menjadi Peraturan Daerah, kata Saut terkait penegakan sanksi pelanggaran yang akan dilakukan oleh Satpol PP Kota Bekasi akan lebih detail dan terangkum (omni buslaw) penengakan yang terdapat di semua OPD yang ada di Kota Bekasi.
“Semua perda sudah ada, tapi cara penegakanya belum diatur teknisnya seperti apa. Makanya perda ini mau bicara teknis penegakan bukan bicara teknis pelanggarannya,’ katanya.
“(Penegakan) itu ada di SKPD masing- masing, kalau kita (Satpol PP) teknis penegakan peraturan daerahnya khususnya untuk sanksi,” tutup Saut.