BEKASI- Anggota Komisi II DPRD Kota Bekasi, Chairoman J. Putro juga angkat bicara terkait persoalan polder Blu Plaza. Politisi senior PKS ini mengatakan dalam perjanjian kerjasama antara pemerintah kabupaten Bekasi dengan Blu Plaza adalah menjadi tanggungjawab Blu Plaza untuk membangunnya.
“Sesuai PKS antara Pemkab dengan Blu Plaza seharusnya menjadi kewajiban Blu Plaza membangun polder seluas 1.0 Ha atau 10.000 m²,” jelas Chairoman pada Sabtu (16/4/2022).
Bila bicara saat ini, tanah tersebut seharusnya masih terdata milik Kabupaten Bekasi. Namun secara hukum kedepan sesuai dengan BA 28, seharusnya diselesaikan hingga tuntas diserahkan ke Pemkot Bekasi. Ini yang jadi permasalahan yang tidak berkesudahan. Dalam hal ini, sesuai dengan etika Pemkot harus berkoordinasi dengan Pemkab Bekasi, katanya.
“Sesuai BA 28, seharusnya aset yang ada di kota Bekasi diberikan ke Kota Bekasi termasuk tanah ini. Ini salah satu aset yang ‘belum diselesaikan’ secara tuntas oleh kedua Pemda selepas pemekaran Kota Bekasi,” tegasnya.
Selanjutnya, untuk aspek hukum dan pertanahan, serta perjanjian kerjasama antar Pemkab-Blu Plaza, termasuk status tanah tersebut, Chairoman mengatakan sebaiknya segera dibahas lebih lanjut oleh Komisi I.
“Termasuk mendalami PKS antara Pemkab dengan Blu Plaza terkait dengan kewajiban mereka membangun polder air, agar tidak menjadi permasalahan hukum bila justru dibangun oleh Pemkot,” pungkasnya.