Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Politik

DPRD Ingatkan Implikasi Hukum Bangun Polder Blu Plaza

×

DPRD Ingatkan Implikasi Hukum Bangun Polder Blu Plaza

Sebarkan artikel ini
Anggota Komisi II DPRD Kota Bekasi, Chairoman J. Putro

BEKASI- Anggota Komisi II DPRD Kota Bekasi, Chairoman J. Putro juga angkat bicara terkait persoalan polder Blu Plaza. Politisi senior PKS ini mengatakan dalam perjanjian kerjasama antara pemerintah kabupaten Bekasi dengan Blu Plaza adalah menjadi tanggungjawab Blu Plaza untuk membangunnya.

“Sesuai PKS antara Pemkab dengan Blu Plaza seharusnya menjadi kewajiban Blu Plaza membangun polder seluas 1.0 Ha atau 10.000 m²,” jelas Chairoman pada Sabtu (16/4/2022).

Bila bicara saat ini, tanah tersebut seharusnya masih terdata milik Kabupaten Bekasi. Namun secara hukum kedepan sesuai dengan BA 28, seharusnya diselesaikan hingga tuntas diserahkan ke Pemkot Bekasi. Ini yang jadi permasalahan yang tidak berkesudahan. Dalam hal ini, sesuai dengan etika Pemkot harus berkoordinasi dengan Pemkab Bekasi, katanya.

Scroll Ke Bawah Untuk Melanjutkan
Advertisement

“Sesuai BA 28, seharusnya aset yang ada di kota Bekasi diberikan ke Kota Bekasi termasuk tanah ini. Ini salah satu aset yang ‘belum diselesaikan’ secara tuntas oleh kedua Pemda selepas pemekaran Kota Bekasi,” tegasnya.

Selanjutnya, untuk aspek hukum dan pertanahan, serta perjanjian kerjasama antar Pemkab-Blu Plaza, termasuk status tanah tersebut, Chairoman mengatakan sebaiknya segera dibahas lebih lanjut oleh Komisi I.

“Termasuk mendalami PKS antara Pemkab dengan Blu Plaza terkait dengan kewajiban mereka membangun polder air, agar tidak menjadi permasalahan hukum bila justru dibangun oleh Pemkot,” pungkasnya.

Example 120x600
Politik

“Laporan Hasil Pemeriksaan BPK didapati temuan terkait masalah infrastruktur di Dinas BMSDA dengan salah satu hasil rekomendasinya adalah pengawasan dan pengendalian terhadap pelaksanaan kegiatan belanja terkait kekurangan volume pengerjaan infrastruktur yang menjadi tanggung jawabnya sehingga mengakibatkan pengembalian uang sebesar Rp579 juta ke RKUD (Rekening Umum Kas Daerah),” jelas Ketua Komisi II DPRD Kota Bekasi, Latu Har Hary dikutip bekasiguide.com pada Jumat, 27 Jumat 2025.

Politik

“Setelah selesai Muscab, tahapan berikutnya PKS Kota Bekasi akan melangsungkan Musyawarah Daerah (Musda) untuk kepengurusan DPD yang baru pada Agustus 2025 mendatang,” kata Heri Koswara dalan keterangannya kepada wartawan pada Minggu, 08 Juni 2025.