BEKASI- Fraksi Gerindra DPRD Kota Bekasi meminta kepada Pemerintah Kota Bekasi untuk tidak terburu-buru menghapus Tenaga Kerja Kontrak (TKK) sebagaimana program pemerintah pusat.
“Memang menurut Peraturan Pemerintah (PP) No. 49 Tahun 2018 menyatakan setiap pemerintah daerah diberi tenggat waktu hingga akhir 2023. Namun untuk di Kota Bekasi jangan terburu-buru, apalagi dilaksanakan pada tahun ini juga,” kata Anggota Komisi IV DPRD Kota Bekasi Ibnu Hajar Tanjung Minggu (17/4/2022).
Pria yang akrab disapa IHT ini menjelaskan, sebaiknya di tahun 2022 ini Pemkot Bekasi melakukan pendataan dan kajian teknis untuk persiapan di tahun 2023.
“Artinya jangan tahun ini diberlakukan tapi hanya pendataan dan kajian saja boleh. Saat ini ekonomi warga pun masih susah. Kalau keputusan tersebut dilakukan saat ini akan menambah jumlah pengangguran dan dampaknya akan menambah kemiskinan,”ujarnya.
Sekesar diketahui, mulai 2023 nanti, hanya ada 2 jenis ASN, yakni Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Adapun beberapa pekerjaan di instansi pemerintahan, seperti petugas keamanan dan kebersihan, akan dipenuhi melalui tenaga alih daya (outsourcing).
BACA JUGA : https://bekasiguide.com/2022/04/16/pemda-diminta-hapus-tkk-ini-kata-ketua-dprd/
Berdasarkan data Badan Kepegawaian Pelatihan dan Pendidikan Daerah (BKPPD) bahwa saat ini Pemkot Bekasi memiliki Pegawai Tenaga Kerja Kontrak sekitar 13.800 orang. Sedangkan aparatur sipil negara (ASN) di Kota Bekasi berjumlah 8.600 lebih.
Jumlah tenaga TKK yang paling banyak ditempatkan ada di Dinas Perhubungan, Dinas Pemadam Kebakaran, Dinas Pendidikan, Satpol PP dan Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi.