Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Metropolitan

Perusahaan Harus Taat Ketentuan dan Aturan THR

×

Perusahaan Harus Taat Ketentuan dan Aturan THR

Sebarkan artikel ini
THR. Ilustrasi. net.

CIKARANG- Seluruh perusahaan diingatkan agar mentaati ketentuan dan aturan oleh Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bekasi. Utamanya dalam pembayaran tunjangan hari raya (THR) kepada pegawai atau karyawan.

Kepala Bidang Hubungan Industrial Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Bekasi, Nur Hidayah mengatakan dalam waktu dekat pihaknya akan menyusun surat edaran (SE) kepada perusahaan terkait pemberian THR.

Scroll Ke Bawah Untuk Melanjutkan
Advertisement

Hal ini merupakan tindaklanjut dari adanya SE Nomor M/1/HK.04/IV/2022 tanggal 6 April 2022 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2022 yang dikeluarkan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah.

“Kami dari dinas sedang menyiapkan surat sebagai tindaklanjut dari SE yang sudah diterbitkan oleh Menaker,” kata Nur, Selasa (12/04/2022).

Penyusunan mekanisme pada surat tersebut dimulai pada Senin kemarin untuk selanjutnya segera dikirimkan kepada perusahaan-perusahaan yang berlokasi di Kabupaten Bekasi. “Sedang kami konsep, karena SE-nya juga baru kemarin saya terima,” ungkap Nur.

Nur menambahkan, tahun ini pihaknya tidak membuat posko pengaduan tunjangan hari raya (THR). Sebab berdasarkan SE tersebut, posko pengaduan kini dilimpahkan ke UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah II Disnakertrans Provinsi Jawa Barat.

“Apabila tahun lalu dinas menyediakan posko di Kabupaten Bekasi, maka sekarang sesuai dengan SE yang dimaksud, posko pengaduan merupakan kewenangan UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah II Disnakertrans Provinsi Jawa Barat,” kata dia.

Namun demikian, Nur menegaskan bahwa pihaknya tidak akan menutup mata mana kala nantinya terdapat pekerja yang mengadukan perusahaannya apabila tak memberikan THR jelang Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah kali ini.

Disnaker Kabupaten Bekasi juga tetap menampung aduan para pekerja untuk selanjutnya disampaikan kepada UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah II.

“Tapi biasanya kami di dinas juga menerima pengaduan THR yang nanti penanganannya akan kita koordinasikan dengan pengawas di UPTD Wilayah II,” ungkapnya. (dim)

Example 120x600
Metropolitan

“Alhamdulillah, hari ini kami dari Dinas Pemadam Kebakaran Kota Bekasi mendapatkan apresiasi dari Pemerintah Kota Bekasi. Tugas ini memang tugas kita sehari-hari dalam rangka memberikan pelayanan kepada masyarakat. Kemudian, hal-hal yang menyangkut kepada penyelamatan tentunya lebih diutamakan,” kata Abi dikutip Bekasiguide.com, Senin 30 Juni 2025.

Metropolitan

“Ini satu apresiasi pemerintah Kota Bekasi kepada para petugas yang begitu responsif dan tentu tidak memilih-milih terkait dengan tugas pokok dan fungsinya. Karena kalau berdasarkan tugas-tugas fungsinya, itu bukan bagian dari tugas-tugas pemadam kebakaran secara tupoksi, tapi lebih mengutamakan tugas-tugas kemanusiaan,” kata Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto dikutip Bekasiguide.com, Senin 30 Juni 2025.