Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Peristiwa

Polisi Ringkus Sindikat Pencurian Sepeda Motor

×

Polisi Ringkus Sindikat Pencurian Sepeda Motor

Sebarkan artikel ini
Jajaran Polsek Bekasi Kota berhasil mengungkap sindikat pencurian sepeda motor. Rilis hasil ungkap kasus dipimpin Kapolsek Bekasi Kota Kompol Salahuddin di Polres Metro Bekasi Kota.

Polisi menangkap Tujuh pelaku sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) khususnya sepeda motor di Kota Bekasi. Dari tujuh tersangka yang ditangkap, polisi menyita 20 unit motor curian.

Dari tujuh tersangka ini, 3 pelaku merupakan pelaku pencurian (pemeriksa) dan 4 orang penadah di Bekasi dan Bogor.

Scroll Ke Bawah Untuk Melanjutkan
Advertisement

Sindikat pencurian sepeda motor ini terungkap setelah polisi menangkap dua tersangka DR (22) dan MF (27). Dari kedua tersangka ini mengembang hingga pelaku lain terungkap.

“Berdasarkan hasil observasi dan informasi dari masyarakat, tim melakukan penangkapan tersangka DR dan MF. Dari hasil interogasi terhadap kedua tersangka didapatkan informasi bahwa hasil curian dijual kepada tersangka penadah,” ucap Kapolsek Bekasi Kota Kompol Salahuddin di Polres Metro Bekasi Kota, Jumat (8/4/2022).

Para penadah berinisial RV (22), BY (25), ME (26), SR (22) ditangkap polisi di kediaman masing-masing. Setelah diinterogasi, masih ada satu tersangka curanmor yang lain berinisial FS (28).

“Dari hasil interogasi terhadap tersangka penadah, didapat bahwa ada tersangka lainnya yaitu tersangka FS, ditangkap di Jatibening,” tuturnya.

Para pelaku ranmor tersebut melakukan modusnya dengan menunggu para penghuni rumah tertidur. Setelah itu mereka merusak atur motor dan mendorong motor curiannya.

“Mereka mengambil motor orang lain dengan modus rumah-rumah kontrakan. Korban rata-rata sudah pada tidur sehingga mereka beraksi ketika pukul 00.00 ke atas ketika orang terlelap tidur,” tuturnya.

baca juga : https://bekasiguide.com/2022/04/07/kapolda-tidak-perlu-repot-cari-vaksin-keluar-masjid-langsung-suntik/

“Teknisnya mereka tak pakai kunci, biasanya make kunci letter T kan, tapi mereka dipatahkan menggunakan teknik langsung di dorong motornya,” sambungnya.

Para pelaku kata Salahuddin mengaku menjual motor curiannya menuju Kota Lampung. Selain itu, para pelaku baru melakukan aksinya tersebut selama 3 bulan.

“Barang itu habis dikumpulkan pada satu tempat, dimuat di dalam mobil pikap dan dibawa ke daerah Lampung, (nama) daerahnya Krui, itu dalam waktu beberapa bulan saja. Jalan tiga bulan itu bisa langsung dapat 20 unit,” paparnya.

Para pelaku ranmor diancam hukuman pasal 363 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara. Sedangkan para penadah diancam hukuman pasal 481 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Example 120x600
Peristiwa

“Awal mulanya kita enggak tahu nih kalau di sini ada kubangan, dia menggali lubang persis di depan rumah saya, nih. Baunya luar biasa, baunya kayak comberan, pokoknya enggak enak di tenggorokan, enggak enak di hidung, agak-agak perih kalau kalau dihirup gitu.” kata Subur dikutip Bekasiguide.com, Jumat 31 Oktober 2025.

Peristiwa

“Jadi modus operasi dari peristiwa ini adalah tersangka WS menyuntikan dan menjual tabung bright gas non-subsidi 12 kg dari tabung gas 3 kg yang subsidi dengan cara memindahkan isi dari tabung gas LPG 3 kg ke dalam tabung bright gas non-subsidi 12 kilogram,” kata Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Mustofa dikutip Bekasiguide.com, Kamis 30 Oktober 2025.

Peristiwa

“Jadi memang kita rutin melakukan itu setiap tahun. Targetnya adalah untuk melakukan vaksinasi rabies kepada Hewan Penular Rabies. Nah, hewan penular rabies itu kategorinya adalah ada berjenis anjing, kucing, kemudian kera, musang. Salah satunya itu,” kata Laili dikutip Bekasiguide.com, Kamis 30 Oktober 2025.