Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Peristiwa

Polisi Ringkus Sindikat Pencurian Sepeda Motor

×

Polisi Ringkus Sindikat Pencurian Sepeda Motor

Sebarkan artikel ini
Jajaran Polsek Bekasi Kota berhasil mengungkap sindikat pencurian sepeda motor. Rilis hasil ungkap kasus dipimpin Kapolsek Bekasi Kota Kompol Salahuddin di Polres Metro Bekasi Kota.

Polisi menangkap Tujuh pelaku sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) khususnya sepeda motor di Kota Bekasi. Dari tujuh tersangka yang ditangkap, polisi menyita 20 unit motor curian.

Dari tujuh tersangka ini, 3 pelaku merupakan pelaku pencurian (pemeriksa) dan 4 orang penadah di Bekasi dan Bogor.

Scroll Ke Bawah Untuk Melanjutkan
Advertisement

Sindikat pencurian sepeda motor ini terungkap setelah polisi menangkap dua tersangka DR (22) dan MF (27). Dari kedua tersangka ini mengembang hingga pelaku lain terungkap.

“Berdasarkan hasil observasi dan informasi dari masyarakat, tim melakukan penangkapan tersangka DR dan MF. Dari hasil interogasi terhadap kedua tersangka didapatkan informasi bahwa hasil curian dijual kepada tersangka penadah,” ucap Kapolsek Bekasi Kota Kompol Salahuddin di Polres Metro Bekasi Kota, Jumat (8/4/2022).

Para penadah berinisial RV (22), BY (25), ME (26), SR (22) ditangkap polisi di kediaman masing-masing. Setelah diinterogasi, masih ada satu tersangka curanmor yang lain berinisial FS (28).

“Dari hasil interogasi terhadap tersangka penadah, didapat bahwa ada tersangka lainnya yaitu tersangka FS, ditangkap di Jatibening,” tuturnya.

Para pelaku ranmor tersebut melakukan modusnya dengan menunggu para penghuni rumah tertidur. Setelah itu mereka merusak atur motor dan mendorong motor curiannya.

“Mereka mengambil motor orang lain dengan modus rumah-rumah kontrakan. Korban rata-rata sudah pada tidur sehingga mereka beraksi ketika pukul 00.00 ke atas ketika orang terlelap tidur,” tuturnya.

baca juga : https://bekasiguide.com/2022/04/07/kapolda-tidak-perlu-repot-cari-vaksin-keluar-masjid-langsung-suntik/

“Teknisnya mereka tak pakai kunci, biasanya make kunci letter T kan, tapi mereka dipatahkan menggunakan teknik langsung di dorong motornya,” sambungnya.

Para pelaku kata Salahuddin mengaku menjual motor curiannya menuju Kota Lampung. Selain itu, para pelaku baru melakukan aksinya tersebut selama 3 bulan.

“Barang itu habis dikumpulkan pada satu tempat, dimuat di dalam mobil pikap dan dibawa ke daerah Lampung, (nama) daerahnya Krui, itu dalam waktu beberapa bulan saja. Jalan tiga bulan itu bisa langsung dapat 20 unit,” paparnya.

Para pelaku ranmor diancam hukuman pasal 363 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara. Sedangkan para penadah diancam hukuman pasal 481 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Example 120x600
Peristiwa

“Setelah mendapat info dari masyarakat bahwa di desa simpangan dicurigai adanya transaksi menggunakan uang palsu dan pelaku mengedarkan uang palsu dengan modus belanja bensin dengan uang palsu, tim penyidik langsung bergerak ke lokasi,” kata Mustofa dikutip Bekasiguide.com, Jumat 5 Desember 2025 

Peristiwa

“Istri korban yang sedang bekerja di Taiwan menelpon tetangganya, disuruh untuk mengecek, namun dikarenakan tetangganya ini sedang bekerja, jadi dia menyuruh orangtuanya mengecek ke rumah kontrakan korban. Saat diintip lewat jendela, korban sudah dalam keadaan tergantung,” kata Widi dikutip Bekasiguide.com, Jumat 5 Desember 2025.

Peristiwa

“Pelapor di tawari pekerjaan oleh pelaku dan pelak bilang bahwa ada lowongan kerja dan meminta korban untuk transfer uang untuk membayar biaya administrasi sebesar Rp. 5 juta, setelah itu terlapor menyuruh saya untuk pulang sambil bilang nanti dihubungi secepatnya, namun sampai saat ini pelaku tidak dapat dihubungi dan korban tidak masuk kerja,” kata Elia dikutip Bekasiguide.com, Kamis 4 Desember 2025.