Polisi menangkap Tujuh pelaku sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) khususnya sepeda motor di Kota Bekasi. Dari tujuh tersangka yang ditangkap, polisi menyita 20 unit motor curian.
Dari tujuh tersangka ini, 3 pelaku merupakan pelaku pencurian (pemeriksa) dan 4 orang penadah di Bekasi dan Bogor.
Sindikat pencurian sepeda motor ini terungkap setelah polisi menangkap dua tersangka DR (22) dan MF (27). Dari kedua tersangka ini mengembang hingga pelaku lain terungkap.
“Berdasarkan hasil observasi dan informasi dari masyarakat, tim melakukan penangkapan tersangka DR dan MF. Dari hasil interogasi terhadap kedua tersangka didapatkan informasi bahwa hasil curian dijual kepada tersangka penadah,” ucap Kapolsek Bekasi Kota Kompol Salahuddin di Polres Metro Bekasi Kota, Jumat (8/4/2022).
Para penadah berinisial RV (22), BY (25), ME (26), SR (22) ditangkap polisi di kediaman masing-masing. Setelah diinterogasi, masih ada satu tersangka curanmor yang lain berinisial FS (28).
“Dari hasil interogasi terhadap tersangka penadah, didapat bahwa ada tersangka lainnya yaitu tersangka FS, ditangkap di Jatibening,” tuturnya.
Para pelaku ranmor tersebut melakukan modusnya dengan menunggu para penghuni rumah tertidur. Setelah itu mereka merusak atur motor dan mendorong motor curiannya.
“Mereka mengambil motor orang lain dengan modus rumah-rumah kontrakan. Korban rata-rata sudah pada tidur sehingga mereka beraksi ketika pukul 00.00 ke atas ketika orang terlelap tidur,” tuturnya.
baca juga : https://bekasiguide.com/2022/04/07/kapolda-tidak-perlu-repot-cari-vaksin-keluar-masjid-langsung-suntik/
“Teknisnya mereka tak pakai kunci, biasanya make kunci letter T kan, tapi mereka dipatahkan menggunakan teknik langsung di dorong motornya,” sambungnya.
Para pelaku kata Salahuddin mengaku menjual motor curiannya menuju Kota Lampung. Selain itu, para pelaku baru melakukan aksinya tersebut selama 3 bulan.
“Barang itu habis dikumpulkan pada satu tempat, dimuat di dalam mobil pikap dan dibawa ke daerah Lampung, (nama) daerahnya Krui, itu dalam waktu beberapa bulan saja. Jalan tiga bulan itu bisa langsung dapat 20 unit,” paparnya.
Para pelaku ranmor diancam hukuman pasal 363 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara. Sedangkan para penadah diancam hukuman pasal 481 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.