Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Metropolitan

Kompol Erna; Nyok Kita Vaksin Dosis 1, 2 dan Booster

×

Kompol Erna; Nyok Kita Vaksin Dosis 1, 2 dan Booster

Sebarkan artikel ini

BEKASI- Polres Metro Bekasi Kota menggelar Gerai Vaksin presisi dosis 1, 2 dan vaksin booster setiap hari dimulai pukul 08:00WIB sampai dengan pukul 14:00WIB. Lokasi vaksinasi berada di Alun Alun Kota Bekasi, Jalan Pramuka, Bekasi Selatan, Kota Bekasi.

Kasubag Humas Polres Metro Bekasi Kota Kompol Erna Ruswing Andari mengatakan, vaksinasi presisi menargetkan anak-anak, remaja, umum hingga lansia.

Scroll Ke Bawah Untuk Melanjutkan
Advertisement

“Warga yang belum di vaksin dosis 1 dan 2 serta vaksin booster Nyok kita vaksin langsung datang ke alun alun Kota Bekasi. Kami buka setiap hari dari jam 08:00WIB – 14:00 WIB,” jelasnya pada Selasa (05/04/2022).

“Sore harinya kita juga buka lagi dari pukul 15:00 sampai dengan pukul 21:00WIB,” tambah dia.

Selain diadakan di Alun alun, gerai vaksin presisi juga dilaksanakan di halaman Masjid Al Barkah dari pukul 17:00 – sampai dengan 22:00 WIB.

Erna mengatakan, untuk vaksinasi kali ini, Polres Metro Bekasi Kota menyediakan vaksin Sinovac, Aztrazeneca dan Pfizer. “Kami berkomitmen seiring Pemerintah telah memutuskan vaksinasi booster dijadikan syarat mudik Lebaran 2022 sehingga kami ada untuk masyarakat,” ujar dia.

“Kami melaksanakan vaksin presisi dosis 1, 2 dan booster selama satu bulan penuh, sampai  memasuki Hari Raya Idul Fitri,” imbuhnya.

Sebelumnya, beberapa waktu lalu Presiden Joko Widodo memastikan bahwa masyarakat diperbolehkan mudik Lebaran tahun 2022. Namun, hanya yang sudah divaksin lengkap dan mendapat booster yang boleh pulang ke kampung halaman.

“Bagi masyarakat yang ingin melakukan mudik Lebaran juga dipersilakan, juga diperbolehkan,” kata Jokowi dalam konferensi pers daring, Rabu (23/3/2022) lalu.

“Dengan syarat sudah mendapatkan dua kali vaksin dan satu kali booster, serta tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat,” tandas dia.

Example 120x600
Metropolitan

“Enam bulan sebelum masa berlaku ijin operasional berakhir kami sudah mengajukan perpanjangan ijin operasional melalui OSS (Online Single Submission) sistem perijinan terintegrasi, karena RSUD CAM ini kelas B, maka yang mengeluarkan izin dari Pemerintah Daerah Provinsi”, terangnya dikutip, Rabu, 14 Mei 2025.