CIKARANG– Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi mengamankankan dua orang oknum aparatur sipil negara (ASN) berinsisial MP dan F. Kedua pria yang berprofesi sebagai auditor dari salah satu lembaga penyelenggara negara di Jawa Barat itu diamankan karena diduga melakukan tindak pidana pemerasan.
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Ricky Anas Setiawan mengatakan sebelum keduanya diamankan di Gedung Bupati – Komplek Perkantoran Pemkab Bekasi, Desa Sukamahi, Kecamatan Cikarang Pusat, anggotanya telah menerima laporan dari korban di salah satu instansi.
“Ada dua orang yang kita amankan, aparatur negara yang diduga menyalahgunakan kewenangannya. Jadi ada laporan dari korban yang keberatan dengan dugaan pemerasan tersebut” kata dia, Rabu (30/03).
Ricky mengatakan sejumlah uang turut diamankan dari kasus tersebut. “Barangbuktinya sejumlah uang. Nilainya lagi dihitung, lumayan banyak. (Iya) ratusan juta,” ungkapnya.
Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi hingga kini masih mendalami dugaan tindak pidana pemerasana tersebut. “Kami masih melakukan pendalaman dengan mengumpulkan alat-alat bukti. Setelah alat bukti cukup kita akan tingkatkan statusnya,” kata dia. (dim)