Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Metropolitan

Zona Kuning di Kota Bekasi Diklaim Tersisa Tujuh RT

×

Zona Kuning di Kota Bekasi Diklaim Tersisa Tujuh RT

Sebarkan artikel ini
Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi.

Pemerintah Kota Bekasi mengklaim wilayah zona kuning Covid-19 hanya tersisa tujuh RT di wilayahnya. Kota Bekasi sendiri memiliki sebanyak 7,135 RT.

Artinya, ribuan RT yang tersebar di 12 Kecamatan dan 56 Kelurahan dipastikan masuk zona hijau.

Scroll Ke Bawah Untuk Melanjutkan
Advertisement

”Alhamdulillah untuk zona hijau kita semakin membaik, angka zona hijau itu ditingkat RT sudah 99,90 Persen (7,128), tidak ada zona merah lagi,” kata Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi, Selasa (9/11/2021).

Rahmat memastikan wilayahnya sudah tidak ditemukan adanya zona merah maupun orange di setiap wilayah RT.

“Kini hanya tersisa dua zona saja yaitu hijau dan kuning, mudah – mudahan evaluasi dari pemerintah pusat kita masuk level 1 PPKM,” ujarnya.

Berdasarkan data Komite Kebijakan Penanganan COVID-19 dan Transformasi Pemulihan Ekonomi Kota Bekasi per tanggal 7 November 2021, perkembangan Kasus Covid-19 di Kota Bekasi melalui angka terkonfirmasi sudah mencapai 86,018 Kasus (angka ini tercatat sejak 2019).

Lalu, 84,869 merupakan angka kesembuhan, 1,137 merupakan angka kematian, selanjutnya 12 diantaranya merupakan Kasus Aktif.

Untuk itu, Rahmat meminta masyarakat Bekasi untuk tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat agar terhindar dari penularan virus corona.

Dismaping itu, Rahmat juga mengingatkan masyarakatnya tentang perlunnya menerapkan protokol kesehatan dari 5M menjadi 6M serta Etika batuk yang baik guna meminimalisir penyebaran virus Covid-19.

6M adalah upaya pencegahan penularan Covid-19 yang terdiri dari Menggunakan masker dengan benar, Mencuci tangan, Menjaga jarak, Membatasi mobilitas, Menjauhi kerumunan dan Menghindari makan bersama. Serta Etika batuk dan bersin, menggunakan masker, menutup mulut dan hidung dengan lengan atas bagian dalam, menutup hidung dan mulut menggunakan tisu, membuang tisu di tempat sampah dan segerakan cuci tangan dengan menggunkan air mengalir.

Example 120x600
Metropolitan

“Enam bulan sebelum masa berlaku ijin operasional berakhir kami sudah mengajukan perpanjangan ijin operasional melalui OSS (Online Single Submission) sistem perijinan terintegrasi, karena RSUD CAM ini kelas B, maka yang mengeluarkan izin dari Pemerintah Daerah Provinsi”, terangnya dikutip, Rabu, 14 Mei 2025.