Pemerintah Kota Bekasi bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai melakukan operasi gabungan dana bagi hasil cukai tembakau (DBHCT) sejak 6-28 Oktober 2021 di 12 kecamatan di Kota Bekasi.
“Cukai merupakan salah satu sumber penerimaan negara yang memberikan kontribusi terhadap pembangunan. Oleh sebab itu, penggunaan pita cukai palsu termasuk dalam tindakan merugikan negara,” kata Kepala Bagian Humas Kota Bekasi, Sajekti Rubiyah, Selasa (9/11/2021).
Dia menjelaskan, fokus utama dalam operasi gabungan ini adalah menemukan rokok ilegal yang dilekati pita cukai palsu, pita cukai bekas serta tidak dilekati pita cukai (polos).
Data yang dikumpulkan Ditjen Bea Cukai, hasil penindakan berjumlah 11.605 bungkus, terdiri dari 232.100 batang dengan nilai potensi kerugian mencapai Rp 156 juta.
Merek rokok ilegal yang ditemukan di antaranya 369, 818 Special, 86 (biru, bold, hitam, limited edition), AA Exclusive, Anoah, Apple, Blitz , Bongkar, Bosche, Cahaya Pro Biru, Cahaya Pro Hitam, Cc Mild, Coffe Stick, Dalil (bold, hijau, hitam, mentol, putih), Dubai, Flash, Gico, Grand Max Premium, GRS Menthol, Gucci, HD, HJS, LA Bold, Lois Bold, Lois Mild, Loyal Class, Luffman (merah/putih), Luxio, Mild 96, Milde, Milons, Protos, S Mild, Sinar Jaya Ekspress, SMD, SP 86, Super Pro, Super Pro Menthol, Tali Jaya, Toracino, track, Vios, Xpress, dan Ys Pro Mild.
Pemerintah Kota Bekasi berharap masyarakat tidak lagi memperjualbelikan rokok ilegal karena termasuk dalam tindakan merugikan negara sehingga dapat dikenai sanksi administratif bahkan sanksi pidana.