Anggota Pansus 18 DPRD Kota Bekasi, Syaifudin menyampaikan kabar gembira untuk masyarakat Kota Bekasi khususnya para lansia (lanjut usia), bahwa saat ini DPRD Kota Bekasi sedang menyelesaikan pembahasan Raperda Kesejahteraan Lansia.
“Seperti kita ketahui bahwa sejak pertengahan bulan September 2021 kemarin DPRD telah membentuk Paniatia Khusus (Pansus) 18, untuk membahas dan mengesahkan Raperda Kesejahteraan Lansia menjadi Perda Kesejahteraan Lanjut Usia,” paparnya pada Sabtu (16/10).
Syaifudin, Aleg PKS ini menambahkan, “Mengapa ini sebagai kabar gembira, karena perda ini sebagai bentuk penghormatan dan penghargaan DPRD dan Pemerintah Kota Bekasi kepada masyarakat khususnya lanjut usia dalam pelayanan optimal sesuai klasifikasi usia. Juga belum banyak pemerintah kota atau kabupaten yang memiliki perda yang mengatur pelayanan khusus kepada Lansia.”.
Berbagai fasilitas untuk lansia akan menjadikan masa tua bermakna dan bahagia
“Memperhatikan bahwa warga lanjut usia mempunyai hak dan kewajiban yang sama dalam segala aspek kehidupan, serta memiliki potensi dan kemampuan yang dapat dikembangkan untuk memajukan kesejahteraan diri, keluarga dan masyarakat, serta dalam rangka meningkatkan angka harapan hidup yang harus diikuti dengan peningkatan kesejahteraan lanjut usia, maka diperlukan pengaturan mengenai kesejahteraan lanjut usia dalam rangka memberikan arahan, bimbingan dan menciptakan suasana yang menunjang bagi terlaksananya upaya peningkatan kesejahteraan lanjut usia,” terangnya.
Syaifudin menjelaskan, “Rujukan perda ini adalah Undang-Undang Nomor 11 tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial, PP Nomor 39 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial dan Perda Provinsi Jawa Barat Nomor 10 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial.”.
“Banyak hal yang merupakan tugas pemerintah kota sebagai bentuk penghormatan dan penghargaan kepada Lansia yang diberikan hak untuk meningkatkan kesejahteraan sosial tersebut meliputi pelayanan keagamaan dan mental spiritual, pelayanan kesehatan, pelayanan kesempatan kerja, pelayanan pendidikan dan pelatihan, kemudahan dalam penggunaan fasilitas, sarana, dan prasarana umum, kemudahan dalam layanan dan bantuan hukum, perlindungan sosial, dan bantuan sosial,” imbuhnya.
“Namun demikian, dalam perda ini nantinya tetap membuka kesempatan yang seluas-luasnya kepada masyarakat untuk berpartisipasi dalam upaya peningkatan kesejahteraan sosial lansia baik secara perseorangan, keluarga, kelompok, masyarakat, organisasi sosial dan atau organisasi kemasyarakatan yang akan dikoordinasikan melalui Dinas Sosial di Pemerintah Kota Bekasi,” tutupnya. (ADV)