BEKASI- Kepolisian Sektor Bekasi meringkus dua pelaku pemerasan dan penipuan yang terjadi di Perum Daperla, Jalan Pahlawan, kelurahan Aren Jaya, kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi. Tersangka Hendra Hutajulu (27), dan Andi Winarto (22), mengaku menjadi anggota polisi sebagai reserse narkoba.
Kepala Kepolisian Sektor Bekasi Timur, Kompol Sutoyo mengatakan, terungkapnya kasus pemerasan yang dilakukan oleh dua polisi gadungan itu berdasarkan laporan tiga korban yang menjadi korban pemerasan kedua tersangka.
“Kami menangkap pelaku disebuah kontrakan wilayah Bekasi pada Sabtu (21/11/2020) pukul 00.30 WIB,” katanya, Senin (30/11/2020).
Peristiwa itu bermula saat korban Muhammad Yoda Akram pada Kamis (19/11/2020) sekitar pukul 20.30 WIB sedang membeli obat Tramadol di toko Kosmetik Jalan Maluku Raya, sepulang membeli obat korban di pepet dua tersangka.
“Tersangka meminta korban berhenti dan mengaku sebagai polisi,” katanya.
Bahkan, kata dia, pelaku mengeluarkan satu pucuk senjata korek api jenis Glok. Lalu pelaku bilang ‘Lu beli apa tadi’ di jawab korban ‘nggak bang saya beli obat TM’.
Selanjutnya pelaku menggeledah korban dan mengambil hp milik korban sambil menodongkan senjata api korek jenis Glok.
Kemudian pelaku bilang ‘nanti diselesain di kantor’. Kemudian korban di bawa oleh pelaku ke masjid Darul Hikmah (Depan Polsek Bekasi Timur). Pelaku bilang mau di bantu diselesain di sini atau dimasukin ke dalam kantor.
“Kalau diselesaikan telpon bosmu siapin duit Rp4 juta langsung transfer,” ujarnya menirukan ucapan tersangka.
Karena panik, korban kemudian menelpon bosnya yakni Eka Mayaningsih memberitahu kejadian tersebut. Namun Eka enggan menstranfer maunya ketemu langsung dengan pelaku.
“Pelaku kemudian menyita HP korban dengan dalih sebagai barang bukti untuk pengembangan dan pelaku dilepaskan,” ungkapnya.
Kasubbag Humas Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Erna Ruswing Andari menambahkan, setelah itu pelaku pergi dan korban mencari tersangka dengan mendatangi ke Polsek Bekasi Timur.
“Ternyata dua pelaku tersebut bukan anggota polisi, sehingga korban melaporkan peristiwa tersebut kepada petugas kepolisian,” katanya.
Mendapat laporan tersebut anggota yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Ompi Indovina langsung bergerak dan mengidentifikasi pelaku dan menangkap pelakunya.
“Pelaku sudah beraksi beberapa kali dan menjual barang dengan cara online atau COD. Hingga kini masih kita interogasi sepak terjang kedua pelaku,” tegasnya.
Berdasarkan pengakuan kedua tersangka aksi mereka dilakukan berdua di sekitaran Kecamatan Rawalumbu dan Bekasi Timur.
Kini keduanya bakal dijerat dengan Pasal 351 KHUP dan kedua mendekam di Mapolsek Bekasi Timur untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya. (kub)