Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Politik

DPRD Bersama Wali Kota Bekasi Tetapkan Perubahan APBD Tahun 2020

×

DPRD Bersama Wali Kota Bekasi Tetapkan Perubahan APBD Tahun 2020

Sebarkan artikel ini

BEKASI- Berdasarkan rapat Badan Musyawarah DPRD Kota Bekasi pada sabtu, 26 September 2020 di gedung DPRD Kota Bekasi maka DPRD Kota Bekasi sepakat untuk melaksanakan Paripurna pada senin, 28 September 2020. Rapat Paripurna yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kota Bekasi Anim Imamuddin dan dihadiri oleh Pimpinan DPRD, Wali Kota Bekasi, Rahmat Efendi, Wakil Wali Kota Bekasi,Tri Adhinato, Kepala Dinas Beserta seluruh lingkup pejabat di Pemerintah Kota Bekasi turut hadir dalam paripurna tersebut.

Dalam Laporannya Badan Anggaran yang disampaikan oleh Daryanto sebagai Juru Bicara dari Badan Anggaran menyampaikan bahwa Struktur Perubahan APBD Tahun Anggaran 2020 tidak mengalami perubahan dari Kebijakan Umum Anggaran Perubahan yang telah disepakati sebelumnya, yaitu Pendapatan Rp. 5.316.853.938.770,-Dengan Rincian Pendapatan Asli Daerah sebesar Rp. 2.162.390.479.591,- Dana Perimbangan Sebesar Rp. 1.632.705.171.470,-Lain-lain Pendapatan yang sah Rp. 1.521.758.287.709,- sedangkan Belanja sebesar Rp. 5.704.238.982.082,- Dengan Rincian Belanja Tidak Langsung sebesar Rp. 2.365.661.832.956,- dan Belanja Langsung sebesar Rp. 3.338.577.149.126,-. Sedangkan Pembiayaan Netto Rp. 387.385.043.312,- Dengan Rincian Penerimaan Pembiayaan Daerah Rp. 419.885.043.312,- dan Pengeluaran Pembiayaan Daerah Rp. 32.500.000.000,-.

Scroll Ke Bawah Untuk Melanjutkan
Advertisement

Badan Anggaran juga menyampaiakn rekomendasi untuk kegiatan yang tertuang dalam perubahan RAPBD tahun 2020, diantaranya :

  1. Agar Pemerintah Kota Bekasi memfokuskan Perubahan APBD Kota Bekasi kepada percepatan penanganan COVID – 19 dengan tetap memperhatikan sektor pendidikan, sektor UMKM dan sektor lainnya yang berkaitan langsung dengan masyarakat.
  2. Terkait dengan Pendapatan Daerah, Pemerintah Kota Bekasi agar lebih meningkatkan upaya optimalisasi PAD, melalui intensifikasi dan ekstensifikasi pajak dengan identifikasi potensi wajib pajak dan wajib retribusi, peningkatan sistem administrasi pendapatan, pengawasan dan pembinaan terhadap BUMD serta melakukan kerjasama pemanfaatan aset daerah yang  tidak dipergunakan (idle). Di samping itu agar ditingkatkan kembali penerapan elektrifikasi sistem pendapatan daerah baik dari segi pemungutan, pendaftaran dan pelaporan.
  3. Agar lebih dicermati dalam merencanakan dan merealisasikan setiap objek belanja, sehingga terhadap objek belanja yang realisasinya diprediksi tidak optimal, dapat dimanfaatkan untuk      mendanai program / kegiatan yang lebih prioritas untuk pelayanan dan kesejahteraan masyarakat.
  4. Pemerintah Kota Bekasi agar melakukan review atas kinerja BUMD yang ada, terkait dengan akan dilakukannya perubahan status BUMD.
  5. Mendukung program pemberian beasiswa bagi mahasiswa di Kota Bekasi dan meminta TAPD untuk memperhatikan ketepatan penempatan kegiatan dan program yang sesuai terkait dengan program pemberian beasiswa tersebut.
  6. Wali Kota Bekasi agar memerintahkan Inspektur Kota Bekasi melakukan review dan pendampingan terhadap pelaksanaan APBD Perubahan agar tercipta akuntabilitas yang dapat dipertanggungjawabkan.

Selain penetapan perubahan RAPBD 2020 Rapat paripurna tersebut juga menetapkan Rancangan Peraturan Daerah Kota Bekasi tentang Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Miskinmenjadi Peraturan daerah.

Berdasarkan banyaknya keluhan dari warga masyarakat kecil yang merasa termarjinalkan untuk mendapatkan rasa keadilan dan keamanan, serta akses bantuan hukum saat menghadapi masalah hukum, sehingga DPRD Kota Bekasi mendorong Pemerintah kota untuk  menyelenggarakan  program pemberian bantuan hukum melalui perluasan jangkauan bantuan hukum kepada masyarakat kecil.

Selain itu, Masih banyaknya jumlah penduduk miskin menjadi tantangan bagi pemerintah daerah, termasuk Kota Bekasi. Bukan hanya menurunkan jumlah penduduk miskin, tetapi juga membuka akses mereka yang seluas-luasnya terhadap hukum. Pemerintah kota berkewajiban memenuhi hak-hak orang miskin sebagaimana diamanatkan konstitusi.

Apalagi, perangkat hukumnya sudah ada, yakni UU No. 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum. Undang-Undang ini menjadi payung hukum penganggaran dana bantuan hukum dalam APBN & APBD yang akan diberikan kepada warga miskin melalui organisasi bantuan hukum. Dengan kata lain, warga miskin dibantu oleh organisasi bantuan hukum, lalu negara atau pemerintah daerah memberikan anggaran kepada organisasi tersebut.

Oleh karenanya Raperda Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Miskin tersebut telah dibahas dan menugaskan pansus 9 dan dalam laporan yang disampaikan oleh Alimudin anggota pansus 9 menyampaiakan bahwa Sesuai Permenkeu, besaran biaya bantuan hukum untuk masyarakat miskin adalah maksimal Rp. 8.000.000,- sampai dengan inkracht dan disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah sehingga perlu Juklak dan Juknis dalam pelaksanannya dan harus ada prioritas penerimaan bantuan, karena keterbatasan anggaran, harus ada persyaratan-persyaratan dan penekanan muatan lokal sertaharus ada mekanisme pendataan masyarakat miskinkemudian Pemerintah diharapkan dapat menentukan bantuan dari APBD untuk perkasusnya dan dibantu sampai putusan inkracht.

Mengingat padatnya kegiatan anggota DPRD Rapat Paripurna tersebut tidak hanya menetapkan Perubahan RAPBD 2020 menjadi Perda Perubahan APBD 2020 dan Raperda Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Miskin menjadi Perda Bantuan Hukum untuk Masyarakat Miskin namun juga pembacaan keputusan dan penugasan pansus 10  tentang penyelenggaraan pemeberdayaan Koperasi, Usaha Mikro dan Menengah dan Pencabutan perda kota Bekasi No. 10 Tahun 2015 tentang Lembaga Pemberdayaan Masyarakat, Penugasan Pansus 11 tentang Raperda Perubahan Status Badan Hukum Perusahaan Air Minum Tirta Patriot dan Raperda tentang perubahan status Badan Hukum Perusahaan Daerah Mitra Patriot, Penugasan Pansus 12 tentang Raperda Adaptasi Tatanan Hidup Baru Masyarakat Produktif dalam Penanganan Wabah Covid 19 di Kota Bekasi dan Raperda tentang Perubahan Ketiga atas perda no. 07 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Kota Bekasi. (adv)

Example 120x600