BEKASI- Direktur Utama Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Bhagasasi Bekasi, Usep Rahman Salim mengatakan, pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) kepada semua karyawan, sesuai dengan aturan yang berlaku. Dalam kondisi ditengah pandemi Covid-19 saat ini, apa yang menjadi hak karyawan, tetap diberikan dan sesuai kemampuan keuangan perusahaan.
Adapun besaran THR yang dibayarkan tahun ini, lantaran perusahaan terdampak dengan covid, adalah sesuai gaji pokok dan tunjangan tetap masing-masing karyawan. Kemudian, sebagai umat muslim jelang Idul Fitri ini, ada kewajiban membayar zakat fitrah.
Sesuai surat dari Pemerintah Kabupaten Bekasi dan imbauan Bupati Eka Supria Atmaja, bahwa semua karyawan PDAM membayar zakat fitrah Rp 40.000 per orang. Zakat Fitrah tersebut sudah diserahkan ke Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Bekasi untuk dikelola.
“Jadi, kita masih bersyukur masih dapat memberikan THR kepada karyawan sesuai aturan yang berlaku. Kalau ada informasi yang mengatakan dari karyawan, ada pemotongan uang THR, itu tidak benar. Kita syukurilah apa yang ada”, kata Usep Rahman Salim, Selasa (19/5/2020).
Pada masa pandemi ini, tambahnya, PDAM juga telah membagikan 400 paket sembako kepada masyarakat kurang mampu di Kabupaten Bekasi dalam dua tahap. Kemudian, juga membagikan 700 paket sembako melalui Badan Amal, Zakat, Infak, dan Sedekah
(Bazis) PDAM. 700 paket sembako itu, disalurkan kepada masyarakat kurang mampu di masing-masing Kantor Cabang dan Kantor Cabang Pembantu (KCP). PDAM milik Pemerintah Daerah Kota dan Kabupaten Bekasi ini, terdapat 12 Kantor Cabang dan 11 KCP.
PDAM Tirta Bhagasasi Bekasi, lanjut Usep, akan membagikan 2000 masker kepada masyarakat, dan 500 bungkus takjil pada hari Jumat tanggal 22 Mei 2020 mendatang.
Sebelumnya, PDAM juga menyumbang 100 masker N-95 (kesehatan) ke RSUD Chasbullah Abdulmajid Kota Bekasi.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, PDAM ini menyumbang sekitar 300.000 liter air berdisinfektan kerjasama Pemkab dan Pemkot Bekasi dalam penyemprotan sarana publik di dua daerah pemerintahan untuk mencegah penularan Covid-19.
Terkait pandemi Covid-19, pada April lalu, tunjangan jabatan para pemangku jabatan di PDAM ini, dipotong 50 persen untuk membantu masyarakat terdampak virus corona. Ini sebagai bentuk kepedulian sosial para pejabat PDAM kepada masyarakat. (AMeng)