BEKASI- Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi masih menemukan pelaku usaha seperti panti pijat buka ditengah kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Selain panti pijat, ditemukan pula enam rental playstation yang masih nekat buka.
Padahal, dua pelaku usaha tersebut telah diperingatkan melalui surat edaran pelarangan operasional selama kebijakan PSBB berlangsung. Namun pemerintah melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) telah melakukan tindakan tegas.
“Itu satu minggu lalu yang kita temukan masih membandel ada panti pijat, 12 masih buka dan enam rental playstation,” kata Kasatpol PP Kota Bekasi, Abi Hurairah, Rabu (29/4/2020) di Posko Covid-19 Stadion Patriot Candrabhaga.
Para pelaku usaha itu, kata Abi beralasan buka lantaran masih ada pengunjung yang datang dan meminta untuk tetap buka. Namun, pihaknya telah menegaskan untuk menutup sementara usaha tersebut selama masa Pandemi Covid-19.
“Sudha kami peringati dan membuat surat pernyataan. Sampai saat ini kami masih terus melakukan pemantaun terhadap pelaku usaha seperti Tempat Hiburan Malam (THM) itu kita awasi,” tandasnya. (kub/bams)