BEKASI- Pemerintah Kota Bekasi , melalui Dinas Pendidikan resmi memperpanjang masa belajar di rumah bagi siswa jenjang pendidikan usia dini dan sekolah tingkat menengah pertama hingga 12 Mei 2020. Kepala Dinas Pendidikan Kota Bekasi, Inayatullah menyampaikan perpanjangan berlaku karena kasus virus corona terus meningkat.
“Pelaksanaan PBM di rumah (Home Learning) diperpanjang sampai dengan tanggal 12 Mei 2020. Mengingat mulai tanggal 29 April 2020, Pemerintah Kota Bekasi melakukan perpanjangan masa kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB),” ujar Inayatullah pada Rabu (29/04/2020).
Perpanjangan proses belajar mengajar dari rumah diputuskan lewat Surat Edaran Nomor: 421/ 2858 Disdik, tentang Perpanjangan Belajar dari Rumah (Home Learning) Ke Empat Pada Masa Darurat Corona (Covid 19) di Kota Bekasi.
Inayatullah juga menyatakan, waktu perpanjangan tersebut akan terus disesuaikan dengan kondisi dan situasi pada masa Darurat Covid 19 di Kota Bekasi.
” Ini terus disesuaikan dengan kondisi dan situasi pada masa Darurat Covid 19,” kata Inayatullah
Ia meminta jajaran pengurus sekolah dapat menjalin komunikasi dengan para wali siswa dan siswa untuk selama masa tersebut.
Lanjut Inayatullah mengimbau, wali siswa (orangtua siswa) dapat membimbing serta memberikan perhatian penuh kepada anak-anaknya saat pemberlakuan proses kegiatan belajar mengajar (KBM) dari rumah.
“Diharapkan para orangtua dapat membimbing serta memberikan perhatian penuh kepada anak-anaknya, dan diharapkan anak menjadi fokus saat belajar dari rumah,” tutup Inayatullah. (EZ//bams)