BEKASI- Polres Metro Bekasi mengamankan puluhan siswa yang hendak tawuran dan kedapatan senjata tajam di Desa Setia Darma, Kecamatan Tambun Utara, Kabupaten Bekasi.
Kapolres Metro Bekasi, Kombes Hendra Gunawan mengatakan pada hari Sabtu 07 Maret 2020 sekira pukul 15.00 WIB, anggota Polsek mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada sejumlah pelajar yang berjalan secara berkelompok diduga hendak tawuran di sekitar Jalan Pengairan Setia Darma, Tambun Selatan.
“Kemudian perwira pengendali bersama anggota piket melakukan antisipasi dengan menyisir sepanjang jalan Pengairan Setiadarma. Saat sedang penyisiran, anggota berhasil mengamankan 1 orang pelajar (FR),” kata Hendra di Gedung Promoter Polres Metro Bekasi, Sabtu (14/3/2020).
Menurut Hendra, setelah dilakukan introgasi didapat informasi bahwa teman-temannya menyembunyikan senjata tajam dekat makam yang beralamat di kampung Setia Jaya RT 4 RW 1 Kecamatan Tambun Selatan Kabupaten Bekasi.
“Kemudian setelah dilakukan pengecekan ternyata benar ditemukan barang 20 buah sajam yang disimpan di semak-semak dekat makam dan sepeda motor milik pelajar yang diparkir,” ucapnya.
Dikatakan Kapolres, para pelajar dikenakan pasal 55 KUHP junto pasal 56 KUHP contoh 351 KUHP contoh 358 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan.
“Oleh karenanya hukuman tidak sampai 7 tahun, siswa tersebut masih dibawah umur sehingga tidak dilakukan penahanan badan, namun dilakukan pembinaan,” ujarnya.
Barang bukti yang berhasil disita 19 buah celurit, 1 buah golok, 1 buah gergaji es, 1 buah stik golf dan 12 sepeda motor. (Lis)