Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Metropolitan

Dijerat UU ITE, Empat PNS Kota Bekasi Jadi Tahanan Kota

×

Dijerat UU ITE, Empat PNS Kota Bekasi Jadi Tahanan Kota

Sebarkan artikel ini
Empat Aparatur Sipil Negara (ASN) Kota Bekasi menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Bekasi, Rabu (19/2/2020).

BEKASI- Sebanyak empat Aparatur Sipil Negara (ASN) Kota Bekasi menjalani tahanan kota setelah kasusnya mulai dipersidangkan di Pengadilan Negeri Bekasi, Rabu (19/2/2020). Pegawai Puskesmas Pedurenan tersebut menjalani sidang dakwaan dugaan pencemaran nama baik dan ITE.

Terungkapnya status pegawai tersebut menjadi tahanan kota setelah Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bekasi, Adeng Abdul Kohar meminta empat terdakwa Nursiah (N), Nurdin Hidayat (NH), Wida Rosmala (WD) dan Dewi Fitriana Anggrawati (DFA) untuk koperatif dalam kasus yang sedang dipersidangkan tersebut.

Scroll Ke Bawah Untuk Melanjutkan
Advertisement

“Saya ingatkan kepada sama kalian para terdakwa, bahwa kalian sekarang adalah tahanan kota. Tapi, tidak berarti bahwa setiap saat kami bisa mengubah status tahanan, bisa saja jadi tahanan rutan. Jadi, tolong koperatif,” kata Hakim Adeng kepada terdakwa setelah selesai mendengarkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Empat pegawai tersebut mengikuti sidang dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Tim JPU Kejaksaan Negeri Bekasi, Eko Supramurbada. Untuk selanjutnya, sidang kembali di agendakan Senin 24 Februari mendatang dengan agenda pembacaan eksepsi dari pihak terdakwa.

Dalam pembacaan dakwaan tersebut, JPU menduga empat terdakwa telah melakukan pencemaran baik dan Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terhadap korban Tiurma Florida (TF) pada percakapan whatsapp grup (WAG). Atas kasus tersebut, Jaksa mendakwa empat pegawai tersebut dengan ancaman 7 tahun penjara.

Atas dakwaan tersebut, majelis hakim mempersilahkan para terdakwa untuk memberikan pebelaanya melalui eksepsi dari masing – masing terdakwa dalam sidang berikutnya.

“Tim kuasa hukum sepakat untuk mengajukan eksepsi dalam sidang berikutnya,” kata kuasa hukum empat terdakwa, Rury Arief Ariyanto.

Menurut dia, empat terdakwa merasa keberatan dengan dakwaan dari tim JPU. Untuk itu, pihaknya akan menyusun nota pembelaan dalam eksepsi sidang berikutnya. Sebab, dalam dakwaan tersebut tidak sepenuhnya benar dilakukan oleh terdakwa.

“Kami masih menyusun materi eksepsi,” ucapnya.

Untuk diketahui, Kepolisian Resor Metropolitan Bekasi Kota menetapkan empat pegawai Pemerintah Kota Bekasi sebagai tersangka dugaan permufakatan jahat dan berita palsu bernuansa SARA. Keempat pegawai itu berasal dari Puskesmas Pedurenan, Kecamatan Mustikajaya dengan inisial N, NH, WD dan DFA.

Kasubbag Humas Kepolisian Resor Metropolitan Bekasi Kota, Kompol Erna Ruswing Andari mengatakan penyidik menetapkan ke empat pegawai tersebut sebagai tersangka kasus dugaan berita palsu/fitnah/penghinaan Suku, Agama, Ras dan Antargolongan (SARA) dan permufakatan jahat.

Meningkatnya kasus tersebut dari penyelidikan ke penyidikan dinyatakan dengan Surat Polres Metro Bekasi Kota Nomor B/1292/IV/2019/Restro Bekasi Kota tertanggal 8 April 2019. Dokumen itu menjelaskan tentang Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP).

Yang mana penetapan terhadap tersangka sekaligus penyidikan selanjutnya kepada empat tersangka. Unit Kriminal Khusus Polrestro Bekasi Kota menduga ada unsur penghinaan yang dilakukan pelaku N, NH, WD dan DFA terhadap korban TF yang merupakan pegawai di puskesmas setempat. (bams)

Example 120x600
Metropolitan

Peringatan HUT ke-29 Kota Bekasi diisi dengan berbagai rangkaian kegiatan, mulai dari gerakan keagamaan, tabur bunga untuk mengenang para pahlawan, hingga peresmian sejumlah infrastruktur.
Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, mengatakan rangkaian kegiatan tersebut menjadi momentum untuk mengingat kembali perjuangan para pendahulu sekaligus memotivasi masyarakat dalam membangun kota.
“Ini adalah rangkaian peringatan HUT ke-29 Kota Bekasi. Kemarin ada gerakan mengenal Al-Qur’an, gerakan cinta Al-Qur’an melalui kegiatan menulis dan membaca Al-Qur’an, kemudian juga tabur bunga untuk mengenang para pahlawan,” ujar Tri.
Menurutnya, kegiatan tersebut menjadi pengingat bahwa generasi saat ini merupakan pewaris kemerdekaan yang telah diperjuangkan para pahlawan.
Selain itu, dalam momentum HUT Kota Bekasi tahun ini, pemerintah juga meresmikan sejumlah fasilitas serta membuka akses jalan yang dinilai menjadi salah satu urat nadi mobilitas warga.
“Hari ini kita juga mempersembahkan satu jalan yang menjadi urat nadi Kota Bekasi, yaitu Jalan Swatantra yang sudah dibuka. Ini merupakan kerja keras yang dipercepat untuk dipersembahkan pada peringatan HUT Kota Bekasi,” katanya.
Tri juga menegaskan bahwa usia ke-29 tahun menjadi momentum evaluasi bagi pemerintah daerah, termasuk dalam satu tahun terakhir masa kepemimpinannya.
Menurutnya, pembangunan Kota Bekasi tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi juga membutuhkan partisipasi aktif masyarakat.
“Tentu sudah banyak capaian yang diraih, tetapi masih banyak pekerjaan rumah yang harus kita selesaikan bersama. Ini hanya bisa dilakukan jika masyarakat bersatu, bergotong royong, dan peduli terhadap pembangunan kota,” ungkapnya.
Dalam kesempatan tersebut, Pemerintah Kota Bekasi juga memberikan penghormatan kepada salah satu tokoh pejuang daerah, yakni M.H. Subuan. Penghormatan dilakukan dengan penempatan helm pahlawan serta penyediaan infografis sejarah di area Alun-Alun Kota Bekasi agar masyarakat dapat mengenal perjuangan tokoh tersebut.
Tri berharap momentum HUT ke-29 Kota Bekasi dapat memperkuat semangat kebersamaan masyarakat dalam melanjutkan pembangunan kota ke depan.
“Pemerintah hanya menggelorakan semangatnya, tetapi pada dasarnya masyarakatlah yang menjadi pelaku utama pembangunan. Karena itu, kebersamaan dan gotong royong menjadi kunci kemajuan Kota Bekasi,” tutupnya.