BEKASI- Seorang Residivis, AR (23) dari Lapas Gunung Sindur Bogor ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi.
“Kita amankan di Apartemen wilayah Depok, kemudian setelah dilakukan interogasi diketahui pelaku menyimpan ganja sebanyak 200 Kilogram di rumah kontrakan,” Kata Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Chandra Sukma Kumara kepada awak media pada Jumat, (27/12/2019).
Kronologis penangkapan, Ungkap Chandra, berawal pihaknya mendapat informasi dari masyarakat pada 20 Desember 2019 bahwa ada peredaran narkotika jenis Ganja di wilayah perumahan Grand Recident Setu Kabupaten Bekasi.
Setelah mendapatkan informasi tersebut, lanjut dia, kemudian Team Opsnal Unit III melakukan penyelidikan sekira tiga hari hingga mendapatkan petunjuk pelaku peredaran narokotika jenis ganja yakni AR alias ODI.
“Setelah mendapatkan nama dan ciri ciri pelaku, maka team opsnal unit III melacak keberadaan pelaku,” ungkap dia.
Kemudian pada Senin (23/12/2019) sekira pukul 02.00 WIB, team berhasil menemukan lokasi tempat keberadaan pelaku di Apartemen Margonda Recident No.1206 Jl. Margonda Raya No.28 Depok, Jawa Barat.
“Pelaku langsung kita tangkap,” terang dia.
Chandra melanjutkan, setelah dilakukan interogasi, petugas akhirnya berhasil mengungkap gudang tempat penyimpanan narkotika jenis ganja di Jl. Sersan Aning Rt.004/005 kelurahan Depok, kecamatan Pancoran Mas, Kota Depok.
Namun, kata dia, petugas terpaksa memberikan hadiah timah panas terhadap pelaku. Pada saat pelaku dibawa menunjukkan lokasi penyimpanan Ganja, kata Chandra, pelaku berusaha melawan petugas sehingga dilakukan tindakan tegas.
“Karena pelaku melawan dan hendak melarikan diri, petugas melumpuhkan dengan menembak kaki bagian kiri,” kata dia.
Setelah dilakukan penggeledahan dari gudang milik pelaku, petugas berhasil menyita barang bukti 200 Kilogram ganja.
Tersangka mengaku mendapatkan ganja dari AMR alias TJ (Warga Binaan LP Gunung sindur) pada Senin, 23 Desember 2019 sekira pukul 15.30 WIB di bawah fly over Pasar Rebo, Jakarta Timur. Pelaku mengaku akan di berikan upah sebesar Rp1 juta untuk per 1 Kilogram setelah barang habis.
“Selanjutnya terduga pelaku berikut barang bukti dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Metro Bekasi guna proses Penyidikan sampai ke Pengadilan,” tandas Chandra.
Diinformasikan, Pelaku Dikenakan Pasal 114 Ayat (2) Sub Pasal 111 Ayat (2) Undang- Undang Republik Indonesia No.35 Th. 2009 tentang Narkotika dengan ancaman Hukuman Penjara seumur hidup, atau Pidana paling singkat 5 (Lima) tahun dan Maksimal 20 ( Dua Puluh ) tahun penjara dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (2). ditambah sepertiga. (Lis)