BEKASI- Satuaan Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi mengungkap peredaran ganja jaringan Lapas. Dalam pengungkapan itu, Anggota Opsnal Unit III Satuan Reserse Narkoba menyita barang bukti ganja 200 Kg dari pelaku berinisial AR alias ODI yang terpaksa ditembak kaki nya karena berusaha melarikan diri.
Kasat Resnarkoba Polres Metro Bekasi AKBP ARLON SITINJAK, S.H,. M.H. mengatakan, berdasarkan pengakuan pelaku, ganja tersebut akan diedarkan pada saat malam tahun baru 2019/2020.
baca juga : https://bekasiguide.com/2019/12/27/dorrr-residivis-dihadiahi-timah-panas-ganja-200kg-disita-polisi/
Sementara AR (40 tahun) mengakui bahwa ganja yang akan ia edarkan di Bekasi berasal dari wilayah Medan, Sumatera Utara, Jum’at (27/12/2019).
Pria asal Depok ini mengatakan bahwa ganja sebanyak 200 Kilogram ini akan habis terjual dalam kurun waktu 1 Minggu.
“Saya dapetnya dari hasil penjualan sebesar Rp 1 juta per kilogram. Dijual diluar Rp 5 juta per kilogram,” ucap AR.
Diketahui, AR merupakan residivis LP Gunung Sindur. Ia enam bulan yang lalu baru bebas tahanan dari kasus yang sama. (Lis)