BEKASI- Mengelabuhi petugas, seorang pemakai narkotika jenis sabu, AH (34 tahun) di cokok Polisi Sektor (Polsek) Cikarang di Kampung Gandu, Kabupaten Bekasi. Awalnya, pada Kamis (28/11/2019) sekira pukul 00.30 WIB, anggota Opsnal Polsek Cikarang melakukan observasi kewilayahan mendapatkan informasi masyarakat terkait perdaran narkoba.
“Polisi mendatangi TKP sekira pukul 01 :00 WIB, kemudian didepan rumah terlihat orang mencurigakan lalu melarikan diri, dan dikejar dan diamankan untuk menunjukan barang bukti,” Kata Kapolsek Cikarang, Kompol Sujono kepada bekasiguide.com, Senin (9/12/2019).
Menurutnya, sesampai dirumahnya, dilakukan penggeledahan dan ditemukan bungkus rokok yang didalamnya berisikan 1 buah baterai bekas merk Alkalin yang berisikan 2 pcs plastik klip bening.
“Jadi kalau kita (Polisi-red) nggak jeli, nggak bakal ketauan, soalnya mirip sekali dengan korek yang masih bisa digunakan, tetapi ini sudah di modif khusus,” ujarnya.
Sementara itu, AH mengatakan dirinya telah mengkonsumsi barang haram tersebut selama 8 bulan. “Dari pengirim udah dikemas seperti itu,” ucapnya.
Pelaku dikenakan pasal 112 ayat 1 UU RI no.35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman pidana paling lama 12 tahun penjara. (Lis)