Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Metropolitan

Polsek Cikarang Cokok Pemuda Pemakai Narkoba

×

Polsek Cikarang Cokok Pemuda Pemakai Narkoba

Sebarkan artikel ini
AH (34 tahun) di amankan di Polsek Cikarang.

BEKASI- Mengelabuhi petugas, seorang pemakai narkotika jenis sabu, AH (34 tahun) di cokok Polisi Sektor (Polsek) Cikarang di Kampung Gandu, Kabupaten Bekasi. Awalnya, pada Kamis (28/11/2019) sekira pukul 00.30 WIB, anggota Opsnal Polsek Cikarang melakukan observasi kewilayahan mendapatkan informasi masyarakat terkait perdaran narkoba.

“Polisi mendatangi TKP sekira pukul 01 :00 WIB, kemudian didepan rumah terlihat orang mencurigakan lalu melarikan diri, dan dikejar dan diamankan untuk menunjukan barang bukti,” Kata Kapolsek Cikarang, Kompol Sujono kepada bekasiguide.com, Senin (9/12/2019).

Scroll Ke Bawah Untuk Melanjutkan
Advertisement

Menurutnya, sesampai dirumahnya, dilakukan penggeledahan dan ditemukan bungkus rokok yang didalamnya berisikan 1 buah baterai bekas merk Alkalin yang berisikan 2 pcs plastik klip bening.

“Jadi kalau kita (Polisi-red) nggak jeli, nggak bakal ketauan, soalnya mirip sekali dengan korek yang masih bisa digunakan, tetapi ini sudah di modif khusus,” ujarnya.

Sementara itu, AH mengatakan dirinya telah mengkonsumsi barang haram tersebut selama 8 bulan. “Dari pengirim udah dikemas seperti itu,” ucapnya.

Pelaku dikenakan pasal 112 ayat 1 UU RI no.35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman pidana paling lama 12 tahun penjara. (Lis)

Example 120x600
Metropolitan

“Enam bulan sebelum masa berlaku ijin operasional berakhir kami sudah mengajukan perpanjangan ijin operasional melalui OSS (Online Single Submission) sistem perijinan terintegrasi, karena RSUD CAM ini kelas B, maka yang mengeluarkan izin dari Pemerintah Daerah Provinsi”, terangnya dikutip, Rabu, 14 Mei 2025.