Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Metropolitan

Diduga Korupsi APBDes 2016, Mantan Kades Karang Asih Jadi Tersangka

×

Diduga Korupsi APBDes 2016, Mantan Kades Karang Asih Jadi Tersangka

Sebarkan artikel ini
Mantan Kades Karang Asih ditetapkan Jadi Tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi.

BEKASI- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi menangkap AM, mantan Kepala Desa Karang Asih, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi. AM ditetapkan sebagai tersangka karena telah melakukan dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan pengelolaan APBDes tahun 2016.

“Kami awalnya mendapatkan laporan dari masyarakat, setelah itu dilakukan penyelidikan dan dinaikan menjadi penyidikan,” kata Kepala Seksi Pidana Khusus, Angga Dhielayaksa, Senin (9/12/2019).

Scroll Ke Bawah Untuk Melanjutkan
Advertisement

Menurut Angga, AM akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dan harus dilakukan penahanan selama 20 hari oleh Kejari Kabupaten Bekasi.

Dikatakan Angga, pada tahun 2016 Desa Karang Asih mendapatkan dana alokasi desa (DAD) dengan total sebesar Rp. 3.083.879.000,-. Namun dalam pengelolaannya diduga ada kerugian keuangan negara sebesar Rp. 1 miliar.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuataannya, mantan kepala desa yang pernah menjabat dua periode itu. Dikenakan pasal 2 ayat (1) no Pasal 18 Undang Undang RI no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dan dengan UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang atas perubahan UU RI no tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

“Apabila mengacu Pasal 3 jo pasal 18 UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberatasan tindak pidana korupsi. Dengan ancaman 20 tahun penjara,” pungkasnya. (Lis)

Example 120x600
Metropolitan

“Kami sudah jaminkan yaitu tadi anak yang ketiga ini kan ada yang besok baru masuk SD, yang kedua naik kelas tiga, dan yang pertama juga naik kelas lima SD, jadi nanti akan disiapkan oleh Dinas Pendidikan kita akan tempatkan di sekolah yang ada SD dan SMP sudah menjadi komitmen,” kata Tri dikutip Bekasiguide.com, Kamis 3 Juli 2025.