BEKASI- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi menangkap AM, mantan Kepala Desa Karang Asih, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi. AM ditetapkan sebagai tersangka karena telah melakukan dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan pengelolaan APBDes tahun 2016.
“Kami awalnya mendapatkan laporan dari masyarakat, setelah itu dilakukan penyelidikan dan dinaikan menjadi penyidikan,” kata Kepala Seksi Pidana Khusus, Angga Dhielayaksa, Senin (9/12/2019).
Menurut Angga, AM akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dan harus dilakukan penahanan selama 20 hari oleh Kejari Kabupaten Bekasi.
Dikatakan Angga, pada tahun 2016 Desa Karang Asih mendapatkan dana alokasi desa (DAD) dengan total sebesar Rp. 3.083.879.000,-. Namun dalam pengelolaannya diduga ada kerugian keuangan negara sebesar Rp. 1 miliar.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuataannya, mantan kepala desa yang pernah menjabat dua periode itu. Dikenakan pasal 2 ayat (1) no Pasal 18 Undang Undang RI no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dan dengan UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang atas perubahan UU RI no tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
“Apabila mengacu Pasal 3 jo pasal 18 UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberatasan tindak pidana korupsi. Dengan ancaman 20 tahun penjara,” pungkasnya. (Lis)