Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Metropolitan

Polisi Bekuk Pelaku Penipuan Modus Lowongan Pekerjaan

×

Polisi Bekuk Pelaku Penipuan Modus Lowongan Pekerjaan

Sebarkan artikel ini
Pelaku penipuan modus operandi lowongan kerja diamankan Polsek Pebayuran beserta barang bukti sejumlah kuitansi.

BEKASI-  Sedikitnya 23 orang menjadi korban penipuan dengan modus operandi bisa memasukan kerja sebagai karyawan di beberapa perusahaan ternama di wilayah Cikarang, Kabupaten Bekasi. Modus penipuan terungkap setelah pelaku JN (26) berhasil dibekuk oleh petugas kepolisian dari Polsek Pebayuran, Polres Metro Bekasi.

Kapolsek Pebayuran, AKP Asep Romli mengatakan kasus dapat terungkap setelah masyarakat yang menjadi korban penipuan membuat laporan. Para korbannya dijanjikan bekerja dan harus membayar sejumlah uang, namun tak kunjung di pekerjakan.

Scroll Ke Bawah Untuk Melanjutkan
Advertisement

“Ini beragam ya, ada yang kena Rp2 juta, Rp3 juta, Rp4 juta. Dan yang paling banyak harus merogoh kocek sampai Rp7 juta. Totalnya mencapai Rp.115.900.000,-.” kata Romli kepada bekasiguide.com, Senin (9/12/2019).

Menurut Romli, pelaku melakukan modus membuka lowongan pekerjaan melalui media sosial. Pelaku dalam aksinya tidak sendirian melainkan bersama rekannya yang saat ini masih dalam pengejaran dan sudah ditetapkan ke daftar pencarian orang (DPO), inisial pelaku yakni (AG).

“Untuk memuluskan aksinya, dan meyakinkan para korbannya pelaku juga melakukan berbagai tahapan seleksi hingga kontrak kerja dan juga diberikan uang transport. Selain itu pelaku juga membuat kuitansi tanda terima untuk lebih meyakinkan para korbannya,” kata dia.

Dikatakan Romli, para korbannya berasal dari wilayah Karawang, Indramayu, Cilacap. Namun rata-rata korban berasal dari wilayah hukum setempat.

Lebih lanjut, Romli berpesan kepada seluruh masyarakat supaya lebih smart dan tidak terpengaruh oleh sosial media yang membuka lowongan pekerjaan, apalagi sudah memint sejumlah uang sebagai syarat untuk mendapat pekerjaan. “Pelaku dikenakan pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara,” tandasnya.

Sementara itu, JN mengakui para korbannya rata-rata dijanjikan bisa bekerja dalam kurun waktu 1 bulan setelah menyetorkan sejumlah uang dan melewati serangkaian tahapan. (Lis)

Example 120x600
Metropolitan

“Total ditanggal 3 Oktober itu kita melakukan pemeriksaan sikologis dan pemeriksaan pekerja sosial itu kepada empat korban. Hasilnya itu kita sampaikan ke polres yang akan menguatkan bukti. Kalau diundang-undang TPKS dijelaskan alat bukti itu selain pengakuan korban, visum ada juga surat keterangan ahli baik oleh psikolog klinis, psikiater atau kedokteran jiwa,” kata Fahrul di Cikarang Pusat, Selasa, 08 Oktober 2024.

Metropolitan

“Ternyata stok yang masuk tidak sebanding dengan permintaan artinya suplainya lebih tinggi dari pada demain ternyata mengakibatkan harga hampir 80% harga dibawah Harga Eceran Tertinggi (HET),” ucap Helmi di Tambun Selatan, Rabu, 02 Oktober 2024.