BEKASI- Politisi Partai Golkar Kota Bekasi yang juga Humas PDAM Tirta Patriot, Uci Indrawijaya begitu panik saat ditanya dirinya dinyatakan melanggar aturan PP Nomor 54 Tahun 2017, pasal 78 yang menyatakan pegawai BUMD dilarang menjadi pengurus partai politik.
Dalam Surat Keputusan (SK) Partai Golkar Uci diketahui menjabat sebagai Wakil Sekretaris DPD Golkar Kota Bekasi, bahkan saat pelaksanaan Pemilihan Legislatif 2019 Uci menjabat sebagai Pelaksana Harian Sekretaris DPD Golkar menggantikan posisi Heri Suko Martono yang maju sebagai Calon Legislatif 2019.
Belum juga dimintai keterangan pria berkacamata ini, dirinya menghindar seolah ingin menemuin ketua DPD Golkar entah apa yang akan dikonsultasikan oleh dirinya terkait desakan agar patuh terhadap aturan tersebu.
“Gue jalan dulu ya, nanti lagi udah ditungguin,” ucap Uci singkat kepada bekasiguide.com, Rabu (06/11/2019).
Terlepas dari polemik tersebut, salah satu mahasiswa menyatakan seorang pejabat yang dibiayain oleh APBD harus mundur dari jabatan politis, terlebih jika orang tersebut memiliki jabatan strategis di partai politik tersebut.
“Kalau dirinya memang tidak taat aturan kenapa Walikota selaku owner PDAM masih mempertahankan sosok Uci di PDAM Patriot,” ujar Jaelani salah satu mahasiswa.
Parahnya lagi, lanjut dia harusnya Walikota yang juga ketua Golkar harus tegas terhadap kadernya yang sampai saat ini belum juga ada surat resmi penggunduran dirinya sebagai kader Partai Golkar.
“Kalau memang dibutuhkan di Golkar, kenapa bukan sosok lain di luar partai yang memang menjabat di PDAM, masih banyak SDM lain sebetulnya,” bebernya.
Terpisah salah satu anggota DPRD Kota Bekasi, Arwis Sembiring melontarkan hal yang sama. Bahwa setiap pegawai BUMD yang merupakan pengurus partai harus mundur dari kepengurusannya.
“Kalau sudah menurut aturan, tidak bisa tidak. Artinya kalau mau benar-benar profesional ya harus mundur,” terang anggota DPRD Kota Bekasi Periode 2019-2024 ini.
Kendati Wali Kota berasal dari Partai Golkar, Arwis menegaskan, tidak boleh ada kader aktif partai tersebut yang duduk di BUMD kecuali mengundurkan diri dari partainya.
“Jadi ada aturannya. Terlepas warna politiknya apapun dia harus mundur dari partai. Karena pegawai tidak boleh berpolitik praktis,” tandas Arwis. (MAN)