BEKASI- Ratusan warga Perumahan Bumi Rawa Tembaga RT 01/11 Jalan Bougenviille Raya, Kelurahan Jakasampurna, Kecamatan Bekasi Barat, Kota Bekasi, terlibat bentrok dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
Bentrokan terjadi lantaran warga disana menolak adanya penggusuran yang dinilai tidak sesuai dengan mekanisme. Ratusan Satpol PP yang berada di lokasi pun melakukan eksekusi hingga terjadi bentrok.
Pantauan di lapangan, ratusan warga didampingi mahasiswa dan organisasi masyarakat dari Pemuda Pancasila (PP). Beruntung tidak ada korban jiwa dalam insiden itu.
“Kami belum pernah diberikan sosialisasi, SP-1 sampai SP-3 dari pemerintah keluar dalam tiga minggu, 12 Juni, 2 Juli, 9 Juli. Dan tiba-tiba kami disuruh untuk meninggalkan rumah karena ingin dibongkar. Alasan utamanya karena melanggar Perda Kota Bekasi,” kata salah satu perwakilan warga, Ricky Pakpahan, Kamis (25/7/2019) kepada wartawan.
Padahal kata Ricky, warga sudah tinggal lama, belasan hingga lebih dari 30 tahun. Namun, Pemkot termasuk dalam hal ini Dinas Tata Ruang tak menggubris hal itu. Ia mengaku jika penggusuran dilakukan untuk normalisasi sungai yang lebarnya 2-3 meter.
“Tapi anehnya malah harus menggusur semua bangunan. Hal itu jelas menyimpang karena normalisasi itu tak masuk akal. Sebab, mestinya normalisasi itu harus dimulai dari ujung pemukiman yaitu dari bangunan Pura, Gereja Kristen Jawa, dan perumahan Jatisari yang juga melintasi pinggiran kali kecil,” beber dia.
“Hal lainnya yaitu sarat kepentingan kapitalis. Pasalnya ada bangunan tembok, jalan akses masuk, jembatan dan trafo listrik di perumahan baru, Perumahan Casaalaia yang jelas sejajar dengan rumah warga namun tidak termasuk daftar bangunan yang bakal digusur,” sambung dia. (bams)