Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Metropolitan

Lebih dari 500 Angkot Tidak Laik Jalan Belum Lakukan Peremajaan

×

Lebih dari 500 Angkot Tidak Laik Jalan Belum Lakukan Peremajaan

Sebarkan artikel ini
Petugas Dishub Kota Bekasi melakukan penindakan terhadap angkot tak laik jalan, Kamis (11/07).

BEKASI- Setelah dihebohkan beroperasinya Angkutan Kota (Angkot) tidak laik jalan, Rabu (10/7) kemarin. Hari ini, kamis (11/7) Dinas Perhubungan Kota Bekasi langsung melakukan tindakan kepada Angkot yang tidak laik jalan namun tetap beroperasi di jalan.

Kepala Bidang Angkutan Dinas Perhubungan Kota Bekasi, Fathikun mengatakan setidaknya dari data Dishub kurang lebih ada 500 angkot tidak laik jalan.

Scroll Ke Bawah Untuk Melanjutkan
Advertisement

“Berdasadkan data ada 500 angkot dan itu tersebar di semua wilayah,” ucap Fathikun saat berbincang dengan Bekasiguide.com pada Kamis (11/07).

Namun begitu, Fathikun memperkirakan angka angkot yang tidak laik jalan dilapangan lebih dari data yang dimiliki Dishub Kota Bekasi.

“Di lapangan tidak musti sama dengan angka kita, karena masih ada yang belum melaporkan,” tukasnya.

Saat disinggung, apakah kewajiban para pengusaha angkot untuk melakukan peremajaan sudah maksimal. Pria yang pernah menjabat kepala Terminal Kota Bekasi menuturkan bahwa biaya peremajaan yang besar membuat para pengusaha angkot masih lalai dalam melakukan peremajaan angkot.

“Untuk peremajaan kendaraan harga kendaraan sewa yang belum bisa melakukan itu,” bebernya.

Untuk menghindari kejadian serupa, pihak Dishub bersama Organda kata dia akan terus melalukan sosialisasi angkot tidak laik jalan untuk tidak beroperasi.

“Hari ini tim sudah kami turunkan, terutama di jalan-jalan protokol,” tegasnya. (MAN)

Example 120x600
Metropolitan

“Enam bulan sebelum masa berlaku ijin operasional berakhir kami sudah mengajukan perpanjangan ijin operasional melalui OSS (Online Single Submission) sistem perijinan terintegrasi, karena RSUD CAM ini kelas B, maka yang mengeluarkan izin dari Pemerintah Daerah Provinsi”, terangnya dikutip, Rabu, 14 Mei 2025.