Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Politik

Komisi 1 DPRD dan Disperindag Bahas Revitalisasi Pasar Kranji

×

Komisi 1 DPRD dan Disperindag Bahas Revitalisasi Pasar Kranji

Sebarkan artikel ini
Komisi 1 DPRD Kota Bekasi menggelar rapat dengan Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperindag) Kota Bekasi membahas permasalahan revitalisasi Pasar Kranji Baru, Kamis (04/04/2019).

BEKASI- Komisi 1 DPRD Kota Bekasi menggelar rapat dengan Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperindag) Kota Bekasi membahas permasalahan revitalisasi Pasar Kranji Baru, Kamis (04/04/2019).

Rapat berlangsung di ruang rapat Komisi 1 dan dipimpin oleh anggota Komisi 1, Maryadi dan Arianto Hendrata juga mengundang UPTD pasar Kranji Baru, Lurah Jakarsampurna, kabag Hukum Pemkot Bekasi dan Sekdis Satpol PP Kota BekasI

Scroll Ke Bawah Untuk Melanjutkan
Advertisement

Maryadi mengatakan, sebelum ada direvitalisasi pasar harus ada MoU terlebih dahulu terkait kesepakatan harga, termasuk penampungan sementara kepada pedagang Pasar Kranji Baru.

“Ini prosesnya masih panjang,” kata Anggota Komisi 1 DPRD Kota Bekasi, Maryadi

Lebih lanjut Maryadi,mengatakanm Komisi 1 merencanakan akan memanggil pihak pengembang Revitalisasi Pasar Baru Kranji. Pemanggilan itu untuk dimintai klarifikasi terhadap pengembang soal permasalahan dengan pedagang Pasar Kranji Baru.

“Kita segera panggil pengembang Pasar Kranji Baru terkait permasalahan revitalisasi Pasar Kranji Baru,” ujarnya.

Sementara itu, Arianto Hendrata mengatakan, komisi 1 akan mengukur keseriusan dari pihak pengembang terkait yang terlihat dilapangan. Menurutnya, Tempat Penampungan Sementara (TPS) harus memada dan ada izin atau disosialisakan kemasyarakat sekitar,Lurah dan Camat

“Ini pasti akan menjadi pertanyaan warga, pihak Kelurahan dan Kecamatan juga tidak mendapat informasi atau sosialisasi dari pihak pengembang Pasar Kranji Baru,” pungkasnya. (tnc/adv)

Example 120x600
Politik

“Laporan Hasil Pemeriksaan BPK didapati temuan terkait masalah infrastruktur di Dinas BMSDA dengan salah satu hasil rekomendasinya adalah pengawasan dan pengendalian terhadap pelaksanaan kegiatan belanja terkait kekurangan volume pengerjaan infrastruktur yang menjadi tanggung jawabnya sehingga mengakibatkan pengembalian uang sebesar Rp579 juta ke RKUD (Rekening Umum Kas Daerah),” jelas Ketua Komisi II DPRD Kota Bekasi, Latu Har Hary dikutip bekasiguide.com pada Jumat, 27 Jumat 2025.