BEKASI- Komisi 1 DPRD Kota Bekasi menggelar rapat dengan Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperindag) Kota Bekasi membahas permasalahan revitalisasi Pasar Kranji Baru, Kamis (04/04/2019).
Rapat berlangsung di ruang rapat Komisi 1 dan dipimpin oleh anggota Komisi 1, Maryadi dan Arianto Hendrata juga mengundang UPTD pasar Kranji Baru, Lurah Jakarsampurna, kabag Hukum Pemkot Bekasi dan Sekdis Satpol PP Kota BekasI
Maryadi mengatakan, sebelum ada direvitalisasi pasar harus ada MoU terlebih dahulu terkait kesepakatan harga, termasuk penampungan sementara kepada pedagang Pasar Kranji Baru.
“Ini prosesnya masih panjang,” kata Anggota Komisi 1 DPRD Kota Bekasi, Maryadi
Lebih lanjut Maryadi,mengatakanm Komisi 1 merencanakan akan memanggil pihak pengembang Revitalisasi Pasar Baru Kranji. Pemanggilan itu untuk dimintai klarifikasi terhadap pengembang soal permasalahan dengan pedagang Pasar Kranji Baru.
“Kita segera panggil pengembang Pasar Kranji Baru terkait permasalahan revitalisasi Pasar Kranji Baru,” ujarnya.
Sementara itu, Arianto Hendrata mengatakan, komisi 1 akan mengukur keseriusan dari pihak pengembang terkait yang terlihat dilapangan. Menurutnya, Tempat Penampungan Sementara (TPS) harus memada dan ada izin atau disosialisakan kemasyarakat sekitar,Lurah dan Camat
“Ini pasti akan menjadi pertanyaan warga, pihak Kelurahan dan Kecamatan juga tidak mendapat informasi atau sosialisasi dari pihak pengembang Pasar Kranji Baru,” pungkasnya. (tnc/adv)