Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Ekbis

Tidak Ingin Skor Kredit SLIK Buruk, Jangan Abaikan Utang

×

Tidak Ingin Skor Kredit SLIK Buruk, Jangan Abaikan Utang

Sebarkan artikel ini
Pemimpin Cabang Bank BJB Bekasi, Imam WP Sumadhio menerima Cinderamata dari pendiri Rukun Jurnalis Bekasi, Syahrul Ramadhan usai bincang santai, Selasa (05/03) di Aula Stadion Patriot Candrabhaga.

BEKASI– Pelaku usaha untuk tidak mengabaikan utang di bank maupun perusahaan pembiayaan. Sebab pembayaran utang yang tidak baik berpengaruh kepada pemberian fasilitas pembiayaan selanjutnya, demikian pesan disampaikan Pemimpin Cabang Bank BJB Bekasi, Imam WP Sumadhio, pada Selasa (05/03).

Menurut Imam, pembayaran utang yang sering mengalami keterlambatan atau menunggak, maka skor kredit pada Sitem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) nantinya akan tercatat buruk.

Scroll Ke Bawah Untuk Melanjutkan
Advertisement

“Saya berpesan kepada seluruh masyarakat jangan mengabaikan utang kepada siapapun yang terkait perbankan. Karena jika SLIK OJK tercatat buruk, sangat berpengaruh terhadap kita memberikan pembiayaan,” ujar Imam dalam acara Bincang Santai Rukun Jurnalis Bekasi di Aula Stadion Patriot Candrabaga, Selasa (5/3).

SLIK merupakan pengganti Sistem Informasi Debitur (SID) yang dikelola oleh Bank Indonesia (BI). Layanan informasi keuangan OJK ini mempunyai beberapa kelebihan dibandingkan dengan SID atau yang kerap disebut BI checking.

Perusahaan perbankan, termasuk BJB akan mengecek SLIK calon debiturnya terlebih dahulu sebelum memberikan fasilitas pembiayaan.
Imam tidak memungkiri bahwa masyarakat yang tidak bisa mendapatkan fasilitas pembiayaan karena terkendala di SLIK tersebut.

“Pertama yang kita lihat SLIK OJK, (kalau tercatat buruk) apapun jaminannya apapun usahanya tidak akan kita berikan (pembiayaan),” tukasnya. (Tnc)

Example 120x600
Ekbis

“Kami mendesak Pemerintah Kota Bekasi untuk tidak memberikan pengakuan resmi kepada salah satu pihak yang berkonflik dan tidak hadir dalam pelantikan tanggal 25 Mei 2025 yang dinilai inkonstitusional serta menjalankan fungsi serta peran Pemerintah Kota Bekasi sesuai dengan Undang-Undang No 40 Tahun 2009 Tentang Kepemudaan,” ujar Jayeng Hadi selaku Koordinator Presidium Penyelamat Pemuda Kota Bekasi yang berasal dari OKP Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) dalam keterangan resminya dikutip bekasiguide.com pada Kamis, 24 April 2025.