Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Metropolitan

Peringati Hari HAM, Danramil 01/Kranji Mayor Inf Rahmat Tegaskan Hak Kemanusiaan

×

Peringati Hari HAM, Danramil 01/Kranji Mayor Inf Rahmat Tegaskan Hak Kemanusiaan

Sebarkan artikel ini
Para Pelajar SMAN 17 Kota Bekasi mengikuti Upacara peringati Hari HAM Se Dunia, Senin (10/12).

BEKASI- Memperingati hari Hak Asasi Manusia Sedunia yang jatuh pada tanggal 10 Desember 2018, SMAN 17 Kota Bekasi mengadakan apel pagi yang dipimpin langsung oleh Komandan Rayon Militer (Danramil) 01/Kranji, Mayor Infanteri Rahmat Triono Sopiandi.

Dalam upacara yang dihadiri sekitar 500 orang termasuk para pelajar dan guru tersebut, Mayor Infanteri Rahmat Triono berpesan kepada para peserta upacara untuk mengedepankan hak kemanusiaan dalam bermasyarakat.

Scroll Ke Bawah Untuk Melanjutkan
Advertisement

“Kita harus menegaskan kembali hak-hak kemanusiaan di sekitar kita, dimanapun kita berada, perbedaan adalah hal yang lumrah dan karena adanya perbedaan, toleransi antar manusia harus muncul, entah itu di jalan, sekolah, tempat kerja, angkutan umum, bilik suara ataupun di sosial media,” ucapnya pada Senin, (10/12/2018).

Dalam kesempatan tersebut, Mayor Infanteri Rahmat Triono juga menjelaskan bahwa Provinsi Jawa Barat merupakan provinsi dengan tingkat toleransi tertinggi se-Indonesia.

“Jawa Barat itu adalah Provinsi paling toleransi se-Indonesia, inilah waktunya kita bersatu mengambil sikap nyata untuk menyingkirkan diskriminasi dan maju untuk membela hak-hak pengungsi atau migran, orang penyandang disabilitas, wanita, anak dan masyarakat pribumi, kelompok minoritas, atau orang lain yang sedang mengalami diskriminasi atau kekerasan,” tegasnya lagi.

Untuk diketahui, apel yang dilaksanakan di halaman gedung SMAN 17 Bekasi tepatnya di kelurahan Jakamulya, Bekasi Selatan juga dihadiri oleh Kanit Binmas Polsek Bekasi Selatan Iptu Puji Astuti, para Babinsa, dan Bhabinkamtibmas dan masyarakat umum. (BK)

Example 120x600
Metropolitan

“Total ditanggal 3 Oktober itu kita melakukan pemeriksaan sikologis dan pemeriksaan pekerja sosial itu kepada empat korban. Hasilnya itu kita sampaikan ke polres yang akan menguatkan bukti. Kalau diundang-undang TPKS dijelaskan alat bukti itu selain pengakuan korban, visum ada juga surat keterangan ahli baik oleh psikolog klinis, psikiater atau kedokteran jiwa,” kata Fahrul di Cikarang Pusat, Selasa, 08 Oktober 2024.

Metropolitan

“Ternyata stok yang masuk tidak sebanding dengan permintaan artinya suplainya lebih tinggi dari pada demain ternyata mengakibatkan harga hampir 80% harga dibawah Harga Eceran Tertinggi (HET),” ucap Helmi di Tambun Selatan, Rabu, 02 Oktober 2024.