BEKASI- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memeriksa 25 Calon legislatif (Caleg) Partai Nasional Demokrat (Nasdem) Kota Bekasi atas dugaan pelanggaran pidana pemilu kampanye di luar jadwal melalui media massa, Rabu (28/11).
Komisioner Bawaslu Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga, Ali Mahyail mengungkapkan, dalam pemeriksaan dari 25 Caleg Nasdem Kota Bekasi yang diperiksa memberi keterangan yang sama.
“Dari 15 pertanyaan yang kita ajukan, semua Caleg itu memberikan jawaban yang sama. Mereka mengaku tidak tahu menahu soal pemasangan foto mereka di salah satu media cetak Bekasi,” kata Ali kepada awak media, Rabu (25/11).
Sementara, Komisioner Bawaslu Divisi Hukum dan Data Informasi Bawaslu Kota Bekasi, Muhammad Iqbal Alam Islami, mengatakan, kasusnya sendiri masih dalam proses pengkajian tim Sentra Gakkumdu Kota Bekasi, yang memiliki kewenangan atas kasus pidana pemilu.
“Hasil pemeriksaannya nanti dikaji oleh tim Sentra Gakkumdu. Bagaimana keputusannya kita lihat nanti, apakah memenuhi unsur pidana pemilu atau tidak. Kalau memenuhi maka berlajut ke tahap penyidikan,” kata dia.
Sekadar diketahui, bahwa kasus pidana pemilu, kampanye di media massa telah diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 276 ayat 2. Dengan ketentuan pidana pada pasal 492, ancamannya 1 tahun penjara dan denda maksimal Rp12 juta. (tnc)