BEKASI SELATAN- Polres Metro Bekasi Kota, menggrebek sebuah Toko Obat Fairus 2, yang menjual obat keras secara ilegal tanpa resep dokter, di Jalan Bintara XI Rt 02 Rw 05, Bintara, Bekasi Barat, pada Kamis (1/11/2018) silam.
Menurut Wakapolres, AKBP Eka Mulyana, Satreskim Narkoba tengah bertugas melakukan pengecekan dan pemeriksaan terhadap Toko Obat Fairus.
“Saat dilakukan penggerebekan, ketiga petugas kita yaitu Ipda Kabul, Bripka Solihin, dan Bripda Arief ditemui oleh RF selaku penjaga toko. Dan betul RF kedapatan mengantongi 35 paket eksimer, 4 butir CTM, dan 40 paket CTM, dari saku kanan dan kiri celana RF,” ungkap Eka di Aula Polres Metro Bekasi Kota, Kamis (22/11).
Dalam penggeledahan tersebut, menurut Eka, sempat terjadi perlawanan oleh RF kepada petugas yang berpakaian preman. Kemudian, ketika barang bukti di temukan petugas, RF menghubungi RM sebagai pengelola toko untuk meminta bantuan.
“RM datang bersama beberapa orang lainnya untuk membantu RF, kemudian terjadi pengeroyokan terhadap ketiga petugas kami,” kata Wakapolres.
Pasca pengeroyokan, ketiga petugas menghubungi Mapolres Bekasi Kota untuk tindak lanjut. Sekitar pukul 20.00 WIB Kapolres Bekasi Kota, didampingi Kasat Resnarkoba, Wakasat Reskrim untuk melakukan pemeriksaan ke Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Dari hasil pemeriksaan, Polisi berhasil menangkap empat dari delapan tersangka pengeroyokan anggota petugas yaitu RF selaku penjaga toko, RM pengelola toko, BL dan AS rekan dari RM yang melakukan pengeroyokan. Empat tersangka lainnya kini masih diburu petugas dan berstatus sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
Polisi berhasil menyita barang bukti sejumlah jenis dan merk obat keras seperti, Tramadil 880 butir, Trihexipenidil 100 butir, Heximer 6000 butir, Tramadol 2000 butir, Bon Jualan dan uang tunai sebesar Rp.1.642.500.
Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan pasal berlapis. Salah satunya adalah pasal 21 ayat 2, peraturan Pemerintah RI Nomor 51 Tahun 2009, tentang pekerjaan kefarmasian, penyerahan dan pelayanan obat.
“Para tersangka di ancam pidana penjara paling lama 15 tahun dan pidana denda paling banyak Rp1,5 milyar,” pungkasnya. (tnc)