BEKASI SELATAN- Satpol PP Kota Bekasi menyebut pelaku prostitusi di Apartemen Center Point di Jalan Ahmad Yani, Bekasi Selatan biasa beroperasi secara online. Mereka memanfaatkan harga sewa murah menggunakan fasilitas di sana untuk melayani pelanggan.
“Harga sewa sehari semalam itu tak lebih dari Rp500 ribu, cara menyewanya juga sangat mudah dibanding sewa hotel,” kata Kasat Pol PP Kota Bekasi, Cecep Suherlan saat dikonfirmasi pada Selasa (09/10).
Pada Sabtu malam lalu, aparat Polres Metro Bekasi Kota menggerebek sejumlah kamar di tower C dan D. Polisi menemukan 21 pekerja seks komersial, dan tiga orang mucikari yang belakangan telah ditetapkan sebagai tersangka.
Dalam kasus itu, polisi menyita belasan kondom, uang tunai Rp 4,5 juta, dan tiga telepon selular. Para mucikari Mustakim, Jenio, dan Saputra dijerat dengan pasal 296 dan atau 506 KUHP dengan ancaman penjara selama empat tahun.
Cecep mengaku telah mencurigai adanya praktik prostitusi di apartemen dengan empat tower tersebut. Pasalnya, penawaran jasa prostitusi dengan fasilitas apartemen itu seliweran di media sosial seperti facebook, twitter, dan lainnya.
“Setiap kami melakukan kegiatan di sana, sekuriti kurang kooperatif,” ujar Cecep.
Cecep menilai fenomena prostitusi online di apartemen bukan bagian dari perpindahan PSK dari jalanan atau pun eksodus dari luar daerah. Menurut dia, para PSK di sana diduga telah lama beroperasi menggunakan fasilitas tersebut.
“Kami akan segera koordinasi dengan pihak terkait untuk mendata penghuni, serta jasa penyewaan unit apartemen,” ujar Cecep.
Seorang agen jasa penyewaan apartemen, Esi mengatakan harga sewa untuk jenis dua kamar senilai Rp 400 ribu per hari. Menurut dia, fasilitas yang diberikan sudah lengkap seperti full furnished, lemari es, serta pendingan ruangan.
“Penyewa tinggal tidur, karena semua sudah lengkap,” ujar agen yang memiliki 35 unit di apartamen Center Point ini. (BK)