BEKASI- Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bekasi Rayendra Sukarmadji masih mempertimbangkan rencana menuntut balik pelapor yang menudingnya melakukan pelanggaran aparatur sipil negara (ASN) jelang Pilkada 2018. Hal itu disampaikan Rayendra Sukarmadji menanggapi pertanyaan awak media pada Kamis (29/03) di Plaza Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi.
“Saya sebetulnya tidak punya pikiran untuk menuntut balik, tapi kalau memang menyangkut nama baik saya, pastinya akan lakukan itu (tuntut balik),” ujar Rayendra.
Ucapan Rayendra menyusul laporan yang dibuat Kuasa Hukum pasangan calon nomor urut 2, Nur Supriyanto – Adhi Firdaus Saady ke Panitia Pengawas Pemilu (Panwasl) Kota Bekasi pada Rabu (14/03). Rayendra kemudian memenuhi panggilan Panswaslu di Jalan Mayor Hasibuan, Bekasi Timur lima hari kemudian atau pada Senin (19/03) lalu.
Saat itu, Ia memenuhi panggilan Panwaslu guna menjelaskan terkait beredarnya informasi adanya dugaan intervensi kepada para ASN supaya memilih petahana Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi dan pasangannya Tri Adhianto Tjahyono.
Namun pada Selasa (20/03), status Rayendra melemah atas laporan dari informasi awal. Panwaslu menganggap pelapor atas dirinya tidak mampu menghadirkan saksi pertama dan kedua atas laporannya.
Dengan menurunnya kasus itu, maka potensi Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kota Bekasi merekomendasikan sanksi terhadap Rayendra ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) juga lebih kecil. Sebab butuh waktu yang cukup panjang bagi Panwaslu untuk mencari alat bukti baru dan saksi guna menguatkan informasi awal masyarakat tersebut.
Meski memiliki hak hukum untuk menuntut balik ke polisi, namun Rayendra masih mempertimbangkan rencana tersebut. Ia khawatir, laporan yang dibuatnya justru akan membuat kegaduhan pesta politik di Kota Bekasi yang akan dilangsungkan pada Juni 2018 mendatang.
“Kita lihat kondisi, jangan sampai yang saya lakukan malah memperkeruh suasana Pilkada Kota Bekasi. Saya justru berharap agar kasus ini selesai baik-baik,” kata Rayendra.
Pria yang akrab disapa Roy juga menjelaskan kesiapannya bila dipanggil KASN dan Kementerian Dalam Negeri atas laporan yang dibuat kuasa hukum paslon nomor urut 2.
Menurutnya, sebagai warga negara yang patuh terhadap aturan dan hukum, dirinya tentu bakal memenuhi panggilan itu. “Tentunya saya siap bila dipanggil dalam konteks klarifikasi,” kata dia.
Ia juga mempertanyakan akurasi waktu kejadian yang didaftarkan pelapor. Ia menyebut, pelapor menuding bahwa dugaan pelanggaran itu terjadi di aula Nonon Sontanie, Plaza Pemkota Bekasi pada Sabtu (10/03) lalu. Padahal realitanya, peristiwa itu terjadi di lapangan Plaza Pemerintah Kota Bekasi.
Dalam sambutannya, Rayendra pun membantah bahwa telah mengintervensi para ASN agar memilih paslon nomor urut 1. Ia menyebut bahwa, ASN telah dewasa sehingga mampu menggunakan akal dan pikirannya dalam memilih calon kepala daerahnya pada Juni 2018 naanti.
“Poin pertama, salah bahwa saya memberi penekanan kepada aparatur pada hari Sabtu (10/03). Poin kedua juga salah bahwa saya memberi pengarahan pada Senin (12/03), padahal saat itu saya mendampingi kunjungan Kapolri dan Menhub di Mega Bekasi,” tukasnya.(mg/ton)