RAWALUMBU- Ratusan warga RW.06, Jembatan 2, Perumnas Rawa Lumbu, Kelurahan Sepanjang Jaya, kecamatan Rawalumbu mendadak geram. Mereka kesal lantaran adanya pembangunan menara telekomunikasi tanpa mengantongi izin warga dan tak adanya izin mendirikan bangunan (IMB).
Menurut informasi yang dihimpun, pendirian tower itupun dilakukan tengah pagi buta, tanpa sepengetahuan warga.
Salah seorang tokoh masyarakat di RT.06 RW.06, Simarmata, mengatakan bahwa, pembangunan Tower itu dilakukan pada Jumat (24/03) dini hari. Alasannya, kata dia, agar tower itu tak diketahui masyarakat setempat.
“Ini kaya dongeng sangkuriang, dibangun tengah subuh dan langsung kelar,” ucap Simarmata pada Senin (27/03).
Baca juga : https://bekasiguide.com/2017/03/05/tower-tak-bertuan-bahayakan-warga/
Ia dan sejumlah warga lainnya, merasa tidak nyaman dengan pembangunan Tower ilegal tersebut. Sebab, tak sedikit usaha warnet terganggu. Bahkan, banyak dari usaha kecil warga terganggu karena tertutup Tower itu.
“Tower ini ilegal, karena tidak ada pemberitahuan. Tidak ada papan proyek juga, saya menduga ada permainan dan Ketua RW.06 menerima upeti dari proyek tersebut,” jelasnya.
Ia pun meminta agar Pemerintah Kota Bekasi melalui dinas terkait, dapat menindaklanjuti keluhan tersebut. Warga mengancam akan melakukan pembongkaran jika hal itu tidak dilakukan.
“Jika tidak dibongkar, kami yang bongkar. Karena ini merusak taman Kota juga,” tandasnya. (BK)