BEKASI- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, menjelaskan terdapat 286 warga binaan di Lapas Pasirtanjung, Cikarang Pusat, yang masuk dalam daftar pemilih tetap (DPT).
Di Lapas ini, KPU mendirikan satu tempat pemungutan suara (TPS) untuk menyalurkan hak konstitusi warga binaan.
“Kami mendirikan satu TPS di Lapas Pasirtanjung,” ungkap Ketua KPU Kabupaten Bekasi, Idham Holik, Rabu (15/02).
Dia mengatakan, total seluruh TPS se-Kabupaten Bekasi sebanyak 3.958 TPS yang tersebar di 23 kecamatan.
Sedangkan, Kepala Lapas Pasirtanjung, Kadek Anton, mengungkapkan, tidak ada kendala dan berjalan dengan baik.
“Dari sebanyak 395 warga binaan, yang mengikuti pencoblosan sebanyak 286 orang, ini sesuai dengan daftar pemilih tetap dari KPU Kabupaten Bekasi,” ujarnya.
Lebih lanjut dia menjelaskan, petugas KPPS yang bertugas di TPS 12 Lapas Pasirtanjung, berjumlah sembilan orang. Dan ditambah petugas dari Lapas,” tandasnya. (BG)